Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berikan Uang Rp 90 Juta, Wartawati Ini Dijanjikan Menikah, Ternyata Oknum TNI Itu Sudah Beristri

Seorang perempuan berinisial NN (38) adalah pelapor. Sementara Oknum TNI yang dimaksud adalah Sersan Kepala (Serka) Yudha Wahyu Indarto.

Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Serka Yudha menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta atas dugaan penipuan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum TNI diberitakan telah menipu wartawati di Yogyakarta.

Seorang perempuan berinisial NN (38) adalah pelapor.

Sementara Oknum TNI yang dimaksud adalah Sersan Kepala (Serka) Yudha Wahyu Indarto.

Dikutip dari Tribun Jogja, NN bersama keluarganya melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Serka Yudha.

Sebagai buntut dari laporan tersebut, pada Selasa (28/1/2019) siang dilakukan sidang militer pertama di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jalan Ring Road Timur, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK (KH-W) Koerniawati SH MH, Hakim Anggota satu Mayor CHK Junaidi SH dan Hakim Anggota dua Mayor CHK Kuat Bayu Reagean SH agendanya mendengarkan keterangan dari tiga saksi.

NN menyampaikan kesaksian sebagai korban, sedangkan dua saksi lainnya adalah ibu NN yang bernama Asnimar, serta Wagiran selaku orangtua terdakwa.

Baca: Namanya Dikabarkan Jadi Saksi Prostitusi Online, Jessie Amalia Berikan Klarifikasi

Baca: VIDEO: Live Streaming Sriwijaya FC Vs Keluarga USU Medan, Live Jawa Pos TV Pukul 15.00 WIB (30/1)

Baca: 6 Fakta Penggerebekan Pedagang Sate Pakai Daging Babi di Padang, Sempat Uji Sample Daging

Baca: Ahok (BTP) Akan Nikahi Puput, Fifi Lety: Sakit Hati Terhadap Orang Bodoh

Pada persidangan tersebut, NN menyampaikan sejumlah bukti untuk memperkuat tuduhannya.

Wartawati tersebut menunjukkan bukti kerugian materiil akibat ditipu oknum TNI tersebut senilai Rp90 juta.

Tuduhan NN semakin diperkuat dengan penyerahan beberapa bukti berupa bukti transfer uang serta transkrip percakapan dan foto.

Selain itu, menurut NN, Serka Yudha mengaku kepadanya bahwa ia adalah seorang bujangan.

Baca: 3 Hari Jelang Nikah Calon Pasangan Pengantin Harus Ini Dipisahkan oleh Maut, Kisahnya Tragis

Baca: SIARAN LANGSUNG Leg Kedua Copa Del Rey Barcelona vs Sevilla Malam Ini, Berikut Prediksinya

Baca: Ingin Tampil Cantik, Jangan Paksakan Kulit Jadi Putih, Tapi Inilah yang Harus Diperhatikan

Baca: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Telungkup di Ladang Sawit di Okura Pekanbaru

Bahkan, Serka Yudha berjanji menikahi NN.

Karena terbuai dengan janji Serka Yudha, NN mengaku rela memberikan uang senilai Rp90 juta.

Uang itu menurut korban digunakan untuk menebus sertifikat rumah orangtua terdakwa di BPR Mulyo Lumintu, Muntilan, Magelang pada tanggal 15 Juli 2017 senilai Rp 30.793.600.

Selain itu, uang pinjaman kata pelaku digunakan untuk membeli material pembangunan rumah yang dijanjikan katanya akan dihuni setelah mereka menikah.

Uang juga digunakan untuk membayar biaya pendidikan, baik pendidikan keluarga maupun pendidikan dari Serka Yudha dan sebagian lainnya ada juga yang digunakan untuk kebutuhan hidup untuk orangtua terdakwa.

Baca: Kisah Elvi Riawanti, Dedikasikan Hidup untuk Penderita Kanker Setelah Anaknya Bisa Sembuh Total

Baca: Tas Lucinta Luna Diperiksa, Sempat Digiring ke Jalur Merah di Bandara

Baca: KABAR TERBARU! Sel Ahmad Dhani Dipisahkan dari Tahanan Lain

"Tanpa ada harapan untuk dinikahi saya tidak mungkin memberikan uang sebanyak itu," tutur NN.

NN juga menambahkan, bahwa sudah ada pertemuan keluarga antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa.

Pertemuan dua keluarga tersebut dikabarkan terjadi pada 26 Desember 2017 lalu untuk membahas mengenai pernikahan.

Rencananya, pernikahan NN dan Serka Yudha akan diselenggarakan pada lebaran haji 2018, namun rencana itu tak kunjung terealisasi.

Ternyata, Serka Yudha sudah memiliki istri dan anak.

Yang membuat NN lebih sakit hati adalah karena Serka Yudha diduga sengaja 'mengumpankan' NN kepada teman satu pendidikan di Intel Rindam IV berinisial EP.

Serka Yudha menghadiri sidang perdananya dengan didampingi Kuasa Hukumnya, yaitu Kapten CHK Zain dan Serka CHK Handrik.

Di hadapan majelis hakim, Serka Yudha mengakui telah melakukan pinjaman Rp30 juta untuk menebus sertifikat rumah di BPR Mulyo Lumintu.

Baca: Benarkah Mandi Sekali Sehari Justru Baik untuk Kesehatan Tubuh, Berikut Penjelasannya

Baca: BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Sawit Okura Pekanbaru, Posisinya Telungkup

Baca: Guru Ngaji Teriak Hendak Diperkosa Remaja 19 Tahun, yang Terjadi Kemudian. . .

Namun, ia menampik bahwa dirinya mengatakan kepada korban bahwa statusnya adalah bujangan apalagi menjanjikan kesepakatan pernikahan.

"Saya tidak pernah mengaku bujangan. Tidak pernah.

Terus yang kedua, waktu di dalam (rumah korban), orangtua saya ke sana sama pembantu rumah tangga, iya pernah ke sana, katanya ada tunangan atau merencanakan pernikahan, itu tidak ada," sanggah Yudha.

"Sampai di sana (di rumah NN) dikasih pertanyaan, ibarat orang jawa menolak secara halus. Menanyakan masalah pertunangan. Itu ditanyakan ke saya.

Tidak ada masalah pertunangan," imbuh dia. (Tribun Jogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved