VIDEO: Bawaslu Pekanbaru Temukan Ratusan Sampul Berisi Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos
Bawaslu Pekanbaru Temukan Ratusan Sampul Berisi Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Aan Ramdani
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan, sebenarnya mereka telah melakukan pengawasan masuknya tabloid tersebut pada Jumat (25/1/2019) kemarin.
Baca: KISAH Cewek Cantik 21 Tahun Asal Pekanbaru Jadi Penyair Radio, Ini Ceritanya
Baca: KISAH Cewek Cantik 19 Tahun Asal Pekanbaru, dari Masa SMA hingga Kuliah di Fakultas Hukum
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru dalam Menghadapi Macet Lalu Lintas, Ini Triknya untuk Tetap Mood
Namun pada saat dicek ke Kantor Pos, mereka belum menemukan tabloid tersebut.
"Kemudian kami dapat informasi jika tabloid tersebut sudah tiba di Kantor Pos. Dari keterangan pihak Kantor Pos, Tabloid tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 26 sore kemarin," ujar Indra Khalid.
Indra Khalid menjelaskan, tabloid tersebut dikemas dalam 153 sampul.
Namun, ia belum mengetahui berapa eksemplar per sampulnya.
Dalam sampulnya tersebut tertulis alamat si penerima dan pengirim.
"Namun nama penerima dan pengirim tidak begitu detail. Di sampul hanya tertulis penerima, Pengasuh 16 Al Hikmah dengan alamat di suatu wilayah, sedangkan identitas pengirim hanya tertulis Reaksi Tabloid," ujarnya.
Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik, Ini Penjelasan Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menegaskan Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana bunyi Undang-Undang Pers.
Pernyataan ini disampaikan Yosep setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius pada pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.
"Jadi kami sudah melakukan penelitian, kami sudah melihat tempat redaksinya, dan kami sudah memeriksa kontennya juga," kata Yosep Senin (28/1/2019).
Yosep menjelaskan, Tabloid Indonesia Barokah tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik lantaran beberapa indikasi.
"Bahwa Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999," sambungnya.
Setelah ditelusuri, alamat redaksi yang tercantum dalam tabloid adalah palsu.
Kedua, nama-nama redaksi yang tercantum dalam tabloid tidak ada dalam log book wartawan yang dimiliki Dewan Pers.
"Padahal kita tahu syarat perusahaan pers Pemrednya harus punya kompetensi utama. Pastinya datanya ada di Dewan Pers," ujar Yosep.