Istri Serong dengan Brondong, Suami Tikam Perut Selingkuhan Sang Istri, Organ Dalam Sampai Kelihatan
Istri Serong dengan Brondong, Suami Tikam Perut Selingkuhan Sang Istri, Organ Dalam Sampai Kelihatan
Editor:
Rinal Maradjo
Selain gagang pisau, polisi menyita celana pendek warna hitam milik korban, kaos hitam berlumuran darah milik korban,
dan sarung warna hitam kombinasi hijau abu-abu bergaris merah dengan bercak darah.
"Pelaku mendendam karena istrinya bermain asmara dengan korban. Selain luka tusuk di perut, korban juga menderita luka di lengan atas kiri," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Abd Rohman dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara. (*)