JI Bantah Setubuhi Anak Kandungnya, Korban Sebut Sudah 3 Kali, Polisi Dapatkan Bukti Hasil Visum

Ji membantah sudah memperkosa anak kandungnya. Namun korban menyebautkan bapaknya itu sudah 3 kali menyetubuhinya. hasil Visum buktinya

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA)
JI (berbaju merah) menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih dengan tuduhan telah memperkosa anak kandungnya sendiri. JI terancam pasal 20 tahun atas perbuatannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Polisi masih mendalami dugaan perkosan yang dilakukan oleh JI (56) pada anak kandungnya sendiri yang duduk di kelas 3 SMA.

JI sebelumnya dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan perkosaan yang dilakukannya.

Baca: Pencabulan Paling Banyak, Disusul Persetubuhan dan Perkosaan, Kasus yang Ditangani Dinas PPPA Inhu

Baca: Diajak Makan Durian, AI Setubuhi Mahasiswi Dua Kali. 2 Rekannya Ikut Serta

Dari hasil viusum, kepolisian menyatakan memang ada kekerasan dan kerusakan pada kemalauan korban.

JI sendiri terus membantah telah melakukan perkosaan tersebut dan mengatakan itu hanya fitnah.

Namun korban memberikan keterangan kepada polisi bahwa telah terjadi 3 kali aksi perkosaan tersebut.

Saat ini  JI (56) warga Kota Prabumulih Sumatera Selatan ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Prabumulih.

Baca: Kakek Cabul Setubuhi Siswa SMP Tiga Kali, Akibatnya Korban Hamil 3 Bulan

Meski JI membantah melakukan perbuatan keji itu, polisi tetap memprosesnya.

Dikawal dua polisi, JI dibawa ke ruang Unit PPA Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan. Selama diperiksa, JI didampingi seorang pengacara.

JI sendiri terus membantah telah memperkosa anak kandung sendiri.

Menurutnya, semua itu hanya fitnah dari istrinya yang telah melapor ke polisi.

“Tidak, saya tidak pernah memperkosa anak saya,” katanya.

Baca: Oknum Honorer Dinas PU Terlibat Prostitusi Online, Jual Korban Gara-gara Masalah Utang

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdur Rahman mengatakan, dari hasil visum terhadap korban ditemukan ada kerusakan pada kemaluan korban.

"Itu menandakan memang ada peristiwa pemerkosaan itu,” kata Abdur Rahman.

Berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan telah dilakukan tersangka sebanyak 3 kali.

Perkosaan itu dilakukan di rumah saudara perempuan korban yang jaraknya tak jauh dari rumah pelaku.

“Modusnya pelaku datang ke rumah tempat korban tinggal saat sedang sepi lalu pura pura menanyakan surat BPKB mobil milik pelaku kepada korban. Saat korban lengah, tersangka langsung membekap dan memperkosa korban dengan ancaman,” ungkapnya Perkosaan itu lalu dilakukan lagi sebanyak 3 kali oleh tersangka.

Baca: KISAH Empat Model Cantik Asal Pekanbaru, Ada yang Memulai Karir Sejak Remaja 14 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka JI terancam pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara.

JI boleh membantah, namun proses hukum nantinya yang akan memberikan kepastian dan fakta apakah benar ada perkosaan atau tidak pada anakanya yang masih di kelas 3 SMA.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved