Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Meranti, Kejari: Sudah 6 Orang Dipanggil
Dalam perkara ini diketahui ada keterlibatan sejumlah pegawai yang bekerja di RSUD Kepulauan Meranti.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Afrizal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Teddy Tarigan
TRIBUN PEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti kini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Pihak penyidik Kejari Kepulauan Meranti saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan dan melengkapi berkas perkara, diantaranya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya mengatakan sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut informasi, dalam perkara ini diketahui ada keterlibatan sejumlah pegawai yang bekerja di RSUD Kepulauan Meranti.
Baca: Puluhan Rekan Sejawat Penuhi Ruangan,Hadiri Sidang Perdana 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Kasus Alkes
Baca: Anggaran Alkes RSD Madani Pekanbaru Hanya Rp 3 Miliar, Wakil Rakyat Minta Diskes Pandai Cari Dana
Baca: Mahasiswa Demo di Kantor Ditreskrimsus Polda, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil
Roby mengatakan saat ini sudah enam orang yang dipanggil sebagai saksi termasuk mantan Direktur RSUD Kepulauan Meranti yang dijabat oleh drg Ruswita.
Untuk diketahui Ruswita saat ini ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.
"Sampai saat ini sudah enam orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan termasuk mantan Direktur RSUD yang sudah dua kali kita panggil. Mereka itu diantaranya PPTK, Bendahara, Kasubag TU dan pegawai Dispenda," ungkap Robby, Kamis (31/1/2019).
Selanjutnya dikatakan Robby, pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan, dan memeriksa barang bukti untuk memastikan apakah sesuai dengan daftar belanja.
"Nanti kita akan memeriksa apakah barang yang dibeli sesuai dengan yang dibayarkan," kata Robby.
Selain itu, Robby mengaku enggan membeberkan secara detail terkait kasus tersebut, mulai dari anggaran hingga dugaan jumlah tersangka yang akan terseret.
Baca: Terungkap, Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Kebun Sawit Okura Dipastikan Ayu Safitri
Baca: Aksi Begal di Gang Perumahan, Dihantam Linggis hingga Berdarah, Chandra Ternyata Kenal dengan Pelaku
Baca: Main Dekat Kamar Mandi Bocah 3 Tahun Didekati Tetangga, Pengakuannya Bak Petir di Siang Bolong
"Nanti akan segera kita umumkan. Yang jelas kegiatan di RSUD itu berjalan pada tahun anggaran 2015-2016" ujar Roby.
Dari informasi yang diterima, diduga korupsi pada kegiatan pengadaan Alkes RSUD Kepulauan Meranti yang ditanggani oleh tim penyidik Kejari Meranti itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk pagu anggaran sebesar Rp 15 milliar tahun anggaran yang diusulkan dan disetujui pada 2015 silam.
Namun setelah disetujui anggaran yang dinantikan tidak kunjung dicairkan oleh pemerintah pusat.
Pagu yang diusulkan kala itu tidak dicairkan oleh pemerintah pusat.
Padahal spek sudah dihitung, dan klop dengan pagu anggaran yang telah disetujui.
Anggaran yang telah disusun tidak kunjung diterima pada tahun 2015.
Baca: 10 Drama Korea Terbaru Hadir Februari 2019, Drakor Paling Dinanti, Cek Jadwal Tayangnya
Baca: Drama Korea Terbaru 2019 Touch Your Heart, Drakor Komedi Romantis Lee Dong Wook dan Yoo In Na
Baca: Drama Korea Selalu Berakhir Romantis? Tidak Juga, 10 Drakor Ini Contohnya!
Setelah itu pada tahun 2016 pemerintah pusat melakukan pencairan terhadap kegiatan tersebut sebesar Rp 12 milliar.
Menyesuaikan dengan besaran anggaran yang telah disediakan, pihak RSUD dikala itu disinyalir mengubah spek Alkes yang telah mereka susun sebelumnya.
Mantan Direktur RSUD Kepulauan Meranti, Drg Ruswita yang ditemui, Rabu (30/1/2019) sore di Kejaksaan Kepulauan Meranti enggan untuk berkomentar terkait hal itu.
Dirinya tampak tergesa-gesa keluar dari ruangan Pidana Khusus tanpa mengeluarkan kata dan berlalu meninggalkan Kejari. (*)
