Berita Riau

49 Kasus KDRT Terjadi di Riau, Ada PNS, Ini Rincian dan Dampaknya Terhadap Anak

Sebanyak 49 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Riau, ini rincian dan dampaknya terhadap anak

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi KDRT. 49 Kasus KDRT Terjadi di Riau, Ada PNS, Ini Rincian dan Dampaknya Terhadap Anak 

Masnur mengungkapkan, untuk penceraian kalangan non PNS penyebabnya lebih banyak disebabkan akibat masalah ekonomi.

Meskipun ada juga yang disebabkan oleh perselingkuhan dan KDRT.

Namun jumlahnya tidak didominasi seperti yang terjadi pada kasus penceraian di kalangan PNS.

"Yang non PNS, atau masyarakat biasa, baik petani pedagang dan lainya, itu faktor penyebabnya lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi," katanya.

Kasus penceraian di Riau sebagian besar diajukan oleh pihak perempauan atau si istri.

Dari total 8.268 kasus sebanyak 5.764 kasus diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.

Sisanya 2.504 kasus diajukan oleh pihak suami atau cerai talak.

Kasus penceraian paling tinggi ditemukan di Kota Pekanbaru, sebanyak 1.913 kasus.

Disusul Kabupaten Kampar 1.070 kasus.

Kemudian Inhu 978 kasus, Inhil 818 kasus.

Selanjutnya Kabupaten Bengkalis sebanyak 835 kasus, Rohul 702 kasus, Rohil 572 kasus, Dumai 512 kasus, Pelalawan 467 kasus, Meranti 271 kasus, Siak 80 kasus.

Kasus penceraian di Riau paling sedikit ditemukan di Kabupaten Taluk Kuantan hanya 50 kasus.

Petugas informasi Pengadilan Agama Tingkat I Kota Pekanbaru, Fakhriadi kepada Tribun pekan lalu mengungkapkan, untuk di Kota Pekanbaru terjadi peningkatan kasus penceraian.

Tahun 2017 lalu pihaknya mencatat 1.886 kasus. Sedangkan di tahun 2018 naik menjadi 1.913 kasus.

"Iya, meningkat lebih kurang tiga persen, setelah lebaran itu mulai meningkat kasus penceraian di Pekanbaru," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved