Berita Riau
BKN Regional XII Tegaskan CPNS Tidak Boleh Mengajukan Pindah Sebelum Bertugas 10 Tahun
BKN memastikan tidak akan memberikan izin kepada Calon Pegawai Negeri Sipil yang sudah dinyatakan lulus untuk mengajukan pindah tugas.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaifu Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan tidak akan memberikan izin kepada Calon Pegawai Negeri Sipil yang sudah dinyatakan lulus untuk mengajukan pindah tugas.
Sebab mereka harus menjalankan tugas di formasi yang dilamarnya hingga 10 tahun sesuai dengan surat perjanjian yang mereka buat dengan pemerintah daerah.
"Tidak bisa, kan sudah ada perjanjianya, 10 tahun baru bisa mengajukan (pindah)," kata Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Andrayati, akhir pekan kemarin.
Baca: Video: Link Live Streaming Leicester City Vs Manchester United, Live BeinSport 1, Nonton Lewat Hape
Penyataan Andrayati ini ditegaskan, menyusul adanya CPNS 2018 yang lulus saat ini masih proses pemeriksaan pemberkasan di BKN dan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum keluar namun sudah ada yang minta dimutasi. Permintaan mutasi tersebut disampaikan langsung ke kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Pelalawan Edi Suriandi.
Sedangkan bagi CPNS yang ingin mengajukan pindah instansi atau OPD namun masih dalam satu daerah, juga harus dilakukan dengan mengacu kepada aturan dimasing-masin daerah. Sehingga CPNS tidak bisa langsung mengajukan pindah sebelum bertugas di formasi yang sebelumnya dilamar.
"Pindah instansi juga seperti juga seperti, harus melihat aturan dari pemerintah daerah," ujarnya.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru hingga saat ini masih memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Riau yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus dan sudah melakukan pemberkasan di masing-masing kabupaten dan kota.
"Ini sedang kita kerjakan untuk penetapan NIPnya. Beberapa kabupaten sudah menyampaikan pemberkasannya ke kami," kata Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Andrayati, Jumat (1/2/2019).
"Kalau yang untuk Riau sedang kita proses, kalau yang untuk Sumbar sembilan Kabupaten sudah kita tetapkan NIPnya," kata Andrayati.
Untuk diketahui, BKN Regional XII Pekanbaru membawahi tiga provinsi. Di antaranya Riau, Kepri dan Sumbar.
Andrayati mengakui, beberapa kabupaten dan kota di Riau belum seluruhnya menyerahkan hasil pemberkasan pelamar CPNS yang lulus seleksi ke BKN. Namun ia tidak merincikan berapa yang belum menyerahkan dan berapa yang sudah menyerahkan.
"Memang ada beberapa kabupaten yang belum, tapi dalam minggu ini selesai semua," ujarnya.
Meski batas akhir penyerahan berkas ke BKN diberi waktu hingga akhir Februari, namun pihaknya berharap pemerintah kabupaten dan kota bisa segera menyerahkan secepatnya berkas tersebut. Sehingga proses penetapan NIPnya bisa segera dilakukan.
"Batasnya sampai akhir Febrauari, tapi kalau bisa lebih cepat lebih bagus," katanya.
Baca: Nasib Kolam Renang Kalinjuhang Pekanbaru, Pernah jadi Venue PON, Airnya Kini Hitam Berlumut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemberkasan-cpns-pemko-pekanbaru.jpg)