Berita Riau
Masih Diproses, BKD Riau Belum Terima SK Penetapan NIP CPNS dari BKN
BKD Riau belum menerima SK penetapan NIP bagi para pelamar CPNS di lingkungan Pemprov Riau yang sudah dinyatakan lulus.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau belum menerima SK penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para pelamar CPNS di lingkungan Pemprov Riau yang sudah dinyatakan lulus.
Pihaknya sejauh ini masih menunggu proses penetapan NIP yang dilakukan oleh pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII Pekanbaru.
"Belum keluar (NIP) masih pemberkasan di BKN, setelah pemberkasan dinyatakan lengkap baru dikeluarkan NIPnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (4/2/2019).
Baca: Kisah Dokter Cantik Kombinasikan Akupuntur dengan Perawatan Modern, Ide dari Kebiasaan Masa Kuliah
Pihaknya tidak bisa memastikan kapan NIP untuk CPNS yang sudah dinyatakan lulus seleksi tersebut diterbitkan. Sebab seluruhnya prosesnya ada di BKN.
"Kita sudah mengajukan untuk penerbitan NIP, tapi itukan yang mengelurkan NIPnya BKN, buka kita (BKD) ," ujarnya.
Ridwan memastikan tidak ada pelamar yang dinyatakan lulus CPNS mengajukan pengunduran diri. Sejauh ini pihaknya belum ada menerima laporan pengunduran diri dari pelamar yang dinyatakan lulus CPNS di lingkungan Pemprov Riau.
"Sampai hari ini belum ada yang mengundurkan diri," kata Ikhwan.
Seperti diketahui, sebanyak 324 orang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (7/1/2019) lalu. Dari jumlah tersebut, 171 orang diantaranya adalah tenaga pendidik atau guru, kemudian 96 orang tenaga kesehatan dan sisanya 57 orang lagi adalah tenaga teknis.
Ridwan mengakui ada beberapa formasi yang tidak terisi. Bahkan jumlahnya mencapai puluhan formasi. Seperti diketahui tahun 2018 Pemprov Riau membuka lowongan seleksi CPNS sebanyak 357 formasi. Artinya ada 33 formasi yang tidak terisi.
"Formasi yang kosong ini memang tidak ada pelamarnya yang lulus. Sebagiam besar itu di formasi kesehatan, karena umurnya lewat, kemudian ada juga formasinya beda dengan yang dilamarnya," katanya.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru hingga saat ini masih memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Riau yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus dan sudah melakukan pemberkasan di masing-masing kabupaten dan kota.
"Ini sedang kita kerjakan untuk penetapan NIPnya. Beberapa kabupaten sudah menyampaikan pemberkasannya ke kami," kata Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Andrayati, Jumat (1/2/2019).
Baca: VIDEO: LINK Live Streaming West Ham United vs Liverpool Liga Inggris di Bein Sport Malam Ini
"Kalau yang untuk Riau sedang kita proses, kalau yang untuk Sumbar sembilan Kabupaten sudah kita tetapkan NIPnya," kata Andrayati.
Untuk diketahui, BKN Regional XII Pekanbaru membawahi tiga provinsi. Diantaranya Riau, Kepri dan Sumbar.
Andrayati mengakui, beberapa kabupaten dan kota di Riau belum seluruhnya menyerahkan hasil pemberkasan pelamar CPNS yang lulus seleksi ke BKN. Namun ia tidak merincikan berapa yang belum menyerahkan dan berapa yang sudah menyerahkan.
"Memang ada beberapa kabupaten yang belum, tapi dalam minggu ini selesai semua," ujarnya.
Meski batas akhir penyerahan berkas ke BKN diberi waktu hingga akhir Februari, namun pihaknya berharap pemerintah kabupaten dan kota bisa segera menyerahkan secepatnya berkas tersebut. Sehingga proses penetapan NIPnya bisa segera dilakukan.
"Batasnya sampai akhir Febrauari, tapi kalau bisa lebih cepat lebih bagus," katanya.
Saat disinggung kapan target pihaknya bisa menuntaskan penetapan NIP bagi seluruh pelamar yang dinyatakan lulus CPNS di Riau, Adrayati menargetkan 10 hari kedepan penetapan NIP bisa dituntaskan.
"Kalau target kami 10 hari terhitung mulai hari ini bisa kita selesaikan," katanya.
Baca: Sakit Hati Disuruh Pisah dengan Istri, NN Nekat Habisi Nyawa Kakak Kandung dan Bayi 1 Tahun
Saat disinggung apakah setelah penetapan NIP dari BKN pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS bisa langsung bekerja, Andrayati mengungkapkan, masih ada sejumlah tahapan sebelum mereka bekerja. Diantaranya adalah penetapan SK pengangkatan CPNS yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) .
"Setelah NIPnya keluar, nanti PPK merealisasikan dengan penetapan SK pengangkatan CPNS," sebutnya. (*)