VIDEO Detik-detik Lieus Sungkharisma Bentak-bentak Penjaga Rutan Cipinang saat Jenguk Ahmad Dhani
Beredar video aktivis Lieus Sungkharisma memarahi penjaga rumah tahanan Cipinang, Jakarta karena dilarang menjenguk Ahmad Dhani.
"Walaupun mereka telah mengantongi surat ijin dari pihak kejaksaan, kami tidak bisa berikan ijin berkunjung karena hari Minggu bukan termasuk jadwal berkunjung Tahanan," katanya.
Ia menyebut, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan sesuai perundang-undangan yang berlaku soal jam kunjungan warga binaan.
"Tadi hanya missed communication saja, salah paham. Memang, saat hari Minggu tidak ada kunjungan karena tahanan di dalam juga libur, mereka harus istirahat," ucapnya kepada awak media, Minggu (3/2/2/2019).
"Ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di sini saja," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Kompas.com.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Penjelasan Karutan : Minggu Bukan Waktu Berkunjung
Jadwal kunjungan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan hanya bisa dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat.
Aturan dan jadwal tersebut pun sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan keluarga.
“Jadwal kunjungan tahanan adalah di hari kerja, Senin–Jumat. Sabtu dan Minggu tidak ada jadwal kunjungan,” kata Oga Gioffani, Kepala Rutan Cipinag, Minggu (3/2/2019) sesuai keterangan yang diterima.
Menurutnya pengumuman soal peraturan kunjungan, jadwal, alur serta apa saja yang dilarang dibawa ke dalam rutan sudah ditempel di depan Rutan.
“Ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses informasi dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya," ujar Oga.
Oga mencontohkan peristiwa yang terjadi, Minggu (3/2/2019), saat Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana Ingin mengunjungi Ahmad Dhani.
"Walaupun mereka telah mengantongi surat ijin dari pihak kejaksaan, kami tidak bisa berikan ijin berkunjung karena hari Minggu bukan termasuk jadwal berkunjung Tahanan," katanya.
Anas Saiful Ilham, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, menyebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 20 ayat 1, menyebut Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.