Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengedarnya Tertangkap, Barulah Ketahuan Kantor Percetakan ini Produksi Uang Palsu

Pengedarnya Tertangkap, Barulah Ketahuan Kantor Percetakan ini Produksi Uang Palsu. Polisi sita mesin produksinya

Editor: Budi Rahmat
Pengedarnya Tertangkap, Barulah Ketahuan kantor Percetakan ini Produksi Uang Palsu 

"Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka Bain terbukti melakukan pencetakan uang palsu yang mana tersangka berprofesi usaha percetakan undangan. Sementara tersangka Suganda melakukan peredaran uang dengan cara melakukan pembelian barang.

Baca: Bawa Rp 10 Juta dari Jawa Timur, Begini Modus 3 Pengedar Uang Palsu di Pelalawan

Kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHP dan pasal 26 ayat 1, 2, 3 jo pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved