Pelalawan
Bawa Rp 10 Juta dari Jawa Timur, Begini Modus 3 Pengedar Uang Palsu di Pelalawan
Keduanya memiliki Rp 2 juta upal dan berusaha menghabiskannya untuk berbelanja di pasar tradisional Desa Harapan Jaya.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Polres Pelalawan beserta Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) di Desa Harapan Jaya pekan lalu.
Tiga pelaku dan barang bukti Upal sebanyak Rp 8 juta diamankan petugas.
Dalam keterangan persnya pada Senin (8/1/2018) di Mapolres Pelalawan, Kapolres AKBP Kaswandi Irwan, membeberkan modus yang digunakan para pelaku dalam menyebarkan upal.
Pertama kali diamankan yakni SI dan KU yang merupakan pasangan suami istri.
Keduanya memiliki Rp 2 juta upal dan berusaha menghabiskannya untuk berbelanja di pasar tradisional Desa Harapan Jaya.
Setelah upal habis dan uang kembalian dalam bentuk asli didapatkan, mereka kembali ke rumah.
"Untung saja Bhabinkamtibmas kita memberikan pemahaman tentang upal kepada warga. Makanya jadi cepat terungkap. Mereka modusnya seperti itu, dibelanjakan dulu baru dapat uang asli dan pulang," tandas Kaswandi.

Baca: Gunakan Uang Palsu, Pasutri Ditangkap Usai Belanja di Pasar Tradisional
Baca: Video Porno Anak Kecil dengan Gadis Dewasa Itu Ternyata Pesanan dari Luar Negeri, Kanada dan Rusia
Kedua pasutri ini sebenarnya bukan warga Pelalawan.
Dua tahun lalu mereka pernah tinggal sebentar di Sorek, kemudian pulang ke daerah Pulau Jawa dalam waktu yang lama.
Mereka kembali lagi ke Pangkalan Kuras beserta anaknya dan bekerja sebagai buruh perusahaan.
Ternyata mereka punya sampingan jadi pengedar uang palsu.
Upal tersebut di dapat dari JW yang juga telah ditangkap polisi dengan barang bukti Rp 6 juta upal pecahan Rp 100 ribu.