Pekanbaru
Penyidik Badan Gakkum LHK Wilayah II Sumatera Lengkapi Berkas Sopir Truk Pembawa Kayu Illog
Penyidik dari Badan Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah II Sumatera, sedang melengkapi berkas perkara.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Eduard Hutapea, selaku Kepala Seksi Badan Gakkum LHK Wilayah II Sumatera menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat soal adanya dugaan peredaran kayu, khususnya di daerah Mentulik, Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
"Akhirnya atas Perintah dari pusat, kita diminta untuk mengamati peredaran kayu di sekitaran lokasi yang dimaksud. Dari pengamatan kita memang ada aktivitas pengangkutan kayu, masih di lingkaran kampung itu," ungkap Eduard saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Senin (7/1/2019) lalu.
Sampai pada akhirnya kata Eduard, timnya berhasil menangkap truk colt diesel yang diduga bermuatan kayu ilegal di jalan lintas Pekanbaru - Lipat Kain.
Saat diintrogasi, sang sopir mengaku jika kayu-kayu yang ada di truk yang dikemudikannya, berasal dari daerah Mentulik, Kampar.
"Ini masih kita kembangkan, siapa-siapa saja yang terlibat. Sopir mengaku diangkut dari Mentulik Kampar. Truk berisi sekitar 45 batang. Belum diukur, masih dalam bentuk kayu bulat. Patut diduga kayu ilegal," katanya.
Soal jenis kayu ilegal tersebut, Eduard mengaku masih menunggu tim ahli yang akan melakukan pemeriksaan.
Dia mengungkapkan, kayu-kayu tersebut patut diduga ilegal lantaran saat ditanyai surat atau dokumen, sang sopir tidak bisa menunjukkannya.
"Masih kita kembangkan. Sementara satu orang yaitu sopir kita amankan. Berikut barang bukti truk dan muatannya. Masih kita periksa intensif yang bersangkutan," paparnya.
Dibeberkan dia, masih pengakuan sopir, dia bertugas membawa kayu itu dari lokasi sampai di jembatan sungai Kampar. Selanjutnya, nanti akan ada orang yang mengarahkan kayu tersebut harus dibawa ke mana.
"Ini ada clue-clue yang coba diputus. Karena dari hasil penggeledahan, sopir tidak membawa satu pun identitas, termasuk surat-surat mobil yang dikemudikannya.
Baca: Volume Sampah Di Kota Selatpanjang Meningkat Dalam Pekan Ini, Naik Hampir 30 Persen Dari Hari Normal
Sang sopir juga enggan berhenti saat diminta menepi oleh petugas. Dia bahkan terus memacu kendaraannya.
"Ada jeda sekitar 3 km, baru dia mau berhenti," ujar Eduard lagi.
Eduard menambahkan, saat ini pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih jauh lagi pasca penangkapan ini.
"Yang jelas kayunya tidak ada dokumen. Terlepas nanti ada unsur pidananya atau hanya sanksi administrasi. Ini yang sedang kita teliti. Mudah-mudahan 2 sampai 3 hari ini selesai," pungkasnya. (*)