Seleb

Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Dipindahkan dari LP Cipinang ke Rutan Madaeng

Tak hanya terjerat kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.

Editor: M Iqbal
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak hanya terjerat kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.

Ahmad Dhani pun dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang. 

Proses penanganan kasus ujaran kebencian telah sampai pada tahap penahanan.

Dalam kasus ujaran kebencian itu, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak Senin (28/1/2019) di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Baca: Mulan Jameela Nangis Nyanyi Lagu Dewa 19, Pelapor Kasus Ahmad Dhani Ikut Bernyanyi Kangen

Baca: BREAKING NEWS: Hari Ini, Ahmad Dhani Dijadwalkan Huni Rutan Medaeng

Baca: Laporkan Rocky Gerung & Ahmad Dhani, Siapa Sosok Jack Boyd Lapian? 8 Fakta Sang Pendiri BTP Network

Sedangkan proses penanganan kasus pencemaran nama baik baru sampai pada tahap sidang perdana.

Kasus pencemaran nama baik tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka dari itu penahanan Ahmad Dhani di LP Cipinang harus dipindahkan ke Rutan Madaeng.

Pemindahan itu dilakukan Rabu (6/2/2019) sebab Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Kamis (7/2/2019).

Dihubungi melalui panggilan seluler oleh Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan pemindahan itu.

"Sekarang sedang proses administrasi pemindahannya," kata Richard, Rabu (6/2/2019).

Namun, ia menolak menjelaskan detil teknis pemindahan Ahmad Dhani.

Baca: Pria Ini Habisi Nyawa Cowok yang Berduaan dengan Istrinya di Rumah, Mayat Dipikul ke Kantor Polisi

Baca: 300 Personil Satpol PP Riau Disiagakan Saat Pileg dan Pilpres, Disebar di 12 Kabupaten dan Kota

Setelah proses administrasi rampung, Ahmad Dhani akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, turun di Bandara Internasional Juanda.

Kemudian, Ahmad Dhani akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Kemungkinan siang. Sampai di Juanda langsung dibawa ke Rutan Medaeng," jelasnya.

Di sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yakni hakim Anton, Rohmad dan hakim Syafrudin.

Baca: VIDEO:Link Streaming Everton vs Manchester City, Kamis Jam 02.45 WIB Live beIN Sports Via MAXStream

Baca: SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Timnas Indonesia U-22 vs Bhayangkara FC di PSSI TV

Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved