Hakim Sebut Terdakwa Sakit Jiwa, Kompol Fahrizal Penembak Mati Adik Ipar Tidak Divonis Penjara
Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya pada 4 April 2018 silam. Hakim memvonisnya untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Meski terbukti bersalah melakukan pembunuhan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada Kompol Fahrizal. Hal itu, dikarenakan Mantan Waka Polres Lombok Barat itu mengalami gangguan jiwa.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu pasal 338 KUHP, akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Richard Silalahi, di hadapan terdakwa di PN Medan, Kamis (7/2).
Dalam pertimbangan majelis hakim pada amar putusan, bahwa mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tidak dibebani hukuman. Tapi harus menjalani perawatan medis atas gangguan kejiwaannya tersebut. "Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," kata Richard.
Putusan tersebut sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
Julisman selaku kuasa hukum Kompol Fahrizal menyambut baik dan mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Karena dinilai tidak tepat dihukum melainkan harus mendapatkan penanganan medis atas kejiwaan terdakwa.
"Kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," ucap Julisman kepada wartawan di PN Medan usai sidang.
Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan setelah menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu malam 4 April 2018 silam. Setelah melepas 6 tembakan yang tidak beruntun, kemudian ia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. (rin/va)