Berita Riau
PERINGATAN KERAS! Bagi Pemilik Truk Tangki CPO yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL
Peringatan keras! Bagi pemilik pemilik truk tangki Crude Palm Oil (CPO) yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL Ditjen Hubdat akan tindak tegas
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
PERINGATAN KERAS! Bagi Pemilik Truk Tangki CPO yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Peringatan keras! Bagi pemilik pemilik truk tangki Crude Palm Oil (CPO) yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan tindak tegas.
Direktur Sarana Transportasi Darat Ditjen Hubdat, Sigit Irfansyah menyaksikan pemotongan sumbu truk tangki CPO yang over dimensi dan over loading (ODOL).
Pemotongan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPTD Riau dan Kepri S.Aji Panatagama di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau pada Kamis (7/2/2019).
Baca: Batubara Peranap Tak Lagi Hitam, Perusahaan Asal Amerika akan Produksi Dimethyl Ether di Riau
Baca: SMA Olahraga Riau Berhasil Juarai Unilak CUP V 2019
Baca: Undang Gubernur Riau Terpilih Syamsuar, PSMTI Riau Gelar Perayaan Imlek 2019 di Hotel Furaya
Sigit Irfansyah mengungkapkan, dari informasi yang ia terima, truk yang terindikasi ODOL di Pekanbaru cukup banyak.
Dengan adanya tindakan tegas tersebut diharapkan bisa menjadi syok teraphy bagi para pemilik truk.
Sigit juga mengimbau para pemilik truk yang sumbu dan dimensi truknya tidak sesuai ketentuan agar bisa melakukan normalisasi, dengan cara memotong sendiri.
Sigit menjelaskan, truk kategori ODOL menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat umum pengguna jalan.
Keberadaan truk-truk tersebut membuat kerusakan jalan dan juga membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
"Dengan adanya tindakan tegas ini, para pemilik truk akan berpikir ulang untuk memodifikasi bak maupun sumbu truknya. Sebab, perubahan dimensi bak dan sumbu truk sangat merugikan pemerintah dan juga membahayakan jiwa pengguna jalan lainnya," ujar Sigit.
Tahun 2020 Riau Ditargetkan Bebas Truk ODOL.
Baca: Makam Raja-raja Rambah akan Diperindah, Ini Kisah dan Cerita serta Rincian Nama dan Gelar Rajanya
Baca: VIDEO: Link Live Streaming Lazio Vs Empoli, Live BeinSport 3, Tambah Poin Lazio
Baca: Gara-gara Putus Cinta, Aktris Ini Nekat Gantung Diri, Ditemukan di Langit-langit Apartemen
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama menargetkan pada tahun 2020 tidak ada lagi kendaraan yang over dimensi dan over loading (ODOL) melintas di Riau.
Menurut Ajie Panatagama, hal tersebut sudah menjadi target Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk skala nasional.
"Tindakan tegas ini untuk peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan darat. Pengusaha saya minta segera lakukan normalisasi kendaraannya yang sesuai dengan Sertifikat Uji Type Kendaraan Bermotor yang telah diterbit Kementerian Perhubungan. Tahun 2020 Indonesia sudah harus Zero ODOL," ujar Ajie Panatagama usai melakukan pemotongan truk ODOL secara simbolis di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau pada Kamis (7/2/2019).
Ajie Panatagama menjelaskan, tindakan tegas tersebut sesuai dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam undang-undang tersebut tegas mengatakan, bahwa modifikasi kendaraan bermotor merupakan tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp24 juta.
Baca: Waspada! Ini Tanda-tanda ATM Telah Di-Hack, Begini Cara Menghindarinya, Jangan Sampai jadi Korban
Baca: VIDEO: Tembok SDN 121 Pekanbaru Roboh, Satu Siswa Tertimpa Hingga Tak Sadarkan Diri
Baca: VIDEO: LINK STREAMING Lazio Vs Empoli, Live BeinSport 3, Kick Off Pukul 02.30 WIB
"Modifikasi tersebut berarti merubah dimensi dan daya muatnya dengan cara memperpanjang sumbu atau juga memperlebar bak," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menindak 4 unit truk yang terindikasi ODOL.
Keempat truk tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu.
"Para pemilik truk akan dikenakan denda Rp24 juta atau kurungan penjara selama 1 tahun. Tahun 2019 ini kami masih memberikan toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi sendiri kendaraan angkutannya," ujarnya. (*)
