Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tambah Panjang Truk Jadi 12,3 Meter, Haji Ali Datang Pakai Kursi Roda dan Saksikan Truknya Dipotong

Tambah panjang truk jadi 12,3 meter, Haji Ali datang pakai kursi roda ke Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) dan saksikan truknya dipotong

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PERINGATAN KERAS! Bagi Pemilik Truk Tangki CPO yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL. Tambah Panjang Truk Jadi 12,3 Meter, Haji Ali Datang Pakai Kursi Roda dan Saksikan Truknya Dipotong 

Tambah Panjang Truk Jadi 12,3 Meter, Haji Ali Datang Pakai Kursi Roda dan Saksikan Truknya Dipotong

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Guruh Budi Wibowo

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tambah panjang truk jadi 12,3 meter, Haji Ali datang pakai kursi roda ke Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) dan saksikan truknya dipotong.

H Ali Rahmat Dalimunthe datang menggunakan kursi roda datang ke Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) BRPS Pekanbaru, Riau pada Kamis (7/2/2019).

H Ali begitu panggilan akrabnya merupakan pemilik satu di antara 4 truk yang diamankan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) lantaran terbukti over dimensi dan over load atau ODOL.

Baca: PERINGATAN KERAS! Bagi Pemilik Truk Tangki CPO yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL

Baca: KISAH Guru Cantik Asal Pekanbaru, Geluti Bisnis Make Up Artis atau MUA

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Banker, Jual Jilbab Karya Sendiri

Ia mengaku baru datang pagi itu dari Kandis, Siak untuk menyaksikan truk CPO yang baru ia beli 9 bulan lalu ditindak oleh pihak BPTD Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau.

H Ali mengaku tidak melakukan modifikasi terhadap truk CPO miliknya.

"Saya tidak memodifikasi, saya beli 9 bulan lalu  memang sudah seperti itu. Saya beli bekas dengan harga Rp200 juta," ujar H Ali.

H Ali mengatakan, dari 8 unit truk CPO miliknya, hanya 1 unit yang ODOL.

Ia juga pasrah, jika truk miliknya tersebut ditindak tegas oleh petugas.

"Saya iklhas ditindak tegas. Jika nanti selesai urusannya, saya juga akan normalisasi truk itu," ujar H Ali.

Sementara itu, Direktur Sarana Tranportasi Jalan, Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Sigit Irfansyah mengatakan, truk CPO milik H Ali sebenarnya bukan untuk tangki CPO.

Baca: TERNYATA Alat Perekam e-KTP di Seluruh Kecamatan di Pelalawan Belum Berfungsi

Baca: BERITA FOTO: Petugas Merakit Kotak Suara dari Kardus Pemilu 2019

Baca: Asita Riau Sayangkan Aturan Zero Commision oleh Garuda Indonesia Dilakukan Diam-diam

Namun dimodifikasi dengan cara memasang tangki agar bisa mengangkut CPO.

Kemudian, sasis truk juga diperpanjang hampir dua kali lipat.

"Standarnya, panjang truk itu hanya 6,6 meter. Namun, ditambah menjadi 12,3 meter. Hal itu terungkap setelah dicek dokumennya oleh tim penguji," ujarnya.

PERINGATAN KERAS! Bagi Pemilik Truk Tangki CPO yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL

Peringatan keras! Bagi pemilik pemilik truk tangki Crude Palm Oil (CPO) yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan tindak tegas.

Direktur Sarana Transportasi Darat Ditjen Hubdat, Sigit Irfansyah menyaksikan pemotongan sumbu truk tangki CPO yang over dimensi dan over loading (ODOL).

Pemotongan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPTD Riau dan Kepri S.Aji Panatagama di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) BRPS Pekanbaru, Riau pada Kamis (7/2/2019).

Sigit Irfansyah mengungkapkan, dari informasi yang ia terima, truk yang terindikasi ODOL di Pekanbaru cukup banyak.

Dengan adanya tindakan tegas tersebut diharapkan bisa menjadi syok teraphy bagi para pemilik truk.

Sigit juga mengimbau para pemilik truk yang sumbu dan dimensi truknya tidak sesuai ketentuan agar bisa melakukan normalisasi, dengan cara memotong sendiri.

Sigit menjelaskan, truk kategori ODOL menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat umum pengguna jalan.

Keberadaan truk-truk tersebut membuat kerusakan jalan dan juga membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

"Dengan adanya tindakan tegas ini, para pemilik truk akan berpikir ulang untuk memodifikasi bak maupun sumbu truknya. Sebab, perubahan dimensi bak dan sumbu truk sangat merugikan pemerintah dan juga membahayakan jiwa pengguna jalan lainnya," ujar Sigit.

Tahun 2020 Riau Ditargetkan Bebas Truk ODOL.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama menargetkan pada tahun 2020 tidak ada lagi kendaraan yang over dimensi dan over loading (ODOL) melintas di Riau.

Menurut Ajie Panatagama, hal tersebut sudah menjadi target Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk skala nasional.

"Tindakan tegas ini untuk peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan darat. Pengusaha saya minta segera lakukan normalisasi kendaraannya yang sesuai dengan Sertifikat Uji Type Kendaraan Bermotor yang telah diterbit Kementerian Perhubungan. Tahun 2020 Indonesia sudah harus Zero ODOL," ujar Ajie Panatagama usai melakukan pemotongan truk ODOL secara simbolis di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) BRPS Pekanbaru, Riau pada Kamis (7/2/2019).

Ajie Panatagama menjelaskan, tindakan tegas tersebut sesuai dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam undang-undang tersebut tegas mengatakan, bahwa modifikasi kendaraan bermotor merupakan tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp24 juta.

"Modifikasi tersebut berarti merubah dimensi dan daya muatnya dengan cara memperpanjang sumbu atau juga memperlebar bak," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menindak 4 unit truk yang terindikasi ODOL.

Keempat truk tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu.

"Para pemilik truk akan dikenakan denda Rp24 juta atau kurungan penjara selama 1 tahun. Tahun 2019 ini kami masih memberikan toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi sendiri kendaraan angkutannya," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved