Truk Dipotong BPTD di Riau Ternyata Modifikasi Tractor Head 6,6 Meter Jadi Truk Tangki CPO 12,3 m
Pemotongan body truk tangki pengangkut crude palm oil (CPO) di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru sinyal bagi pengusaha
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
"Kendaraan ini rupanya awalnya adalah tractor head, kemudian kendaraan ini dimodifikasi sedemikian rupa. Sasisnya dipanjangkan, dan diletakkan tangki diatasnya. Sehingga kendaraan ini berubah menjadi kendaraan dengan tipe dan bentuk yang baru lagi, ini luar biasa sekali," kata Sigit Irfansyah.
Akibat ulah pemilik yang memodifikasi mobil yang semua tidak memiliki tangki dibuat menjadi kendaraan tangki tersebut membuat petugas bingung saat akan mengembalikan ke posisi bentuk awal.
Baca: Baliho Agung Nugroho Naik Motor di Billboard Berbayar, Bawaslu Riau: Pening Kita yang Kayak Gini
Baca: BREAKING NEWS: Pagar di SDN 121 Pekanbaru Roboh, Dikabarkan Ada Korban
Baca: Disebut Panik karena Elektabilitas Menurun, Erick Thohir: Jokowi Hanya Menyampaikan Isi Hatinya. . .
Sebab untuk mengembalikan ke bentuk awal, ternyata tidak cukup hanya dengan melakukan pemotongan tangki saja.
"Kalau kita kembalikan ke bentuk awal, tractor head, maka tangkinya harus dilepas, dan panjangnya dikembalikan ke ukuran awal, ini kan investasinya juga cukup besar, makanya nanti akan dikaji oleh tim teknis apa kesimpulan akhirnya, karena kita harus berhati-hati, karena kendaraan yang dimodifikasi seperti ini jumlahnya yang beroperasi di Riau ada ribuan," ujarnya.
Kegiatan pemotongan ini merupakan teguran sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan CPO dan angkutan lainnya di Provinsi Riau untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya, sesuai dengan Sertifikat Uji Type Kendaraan Bermotor yang telah diterbit Kementerian Perhubungan.
“Pemotongan truk tangki ini adalah peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan, segera lakukan normalisasi kendaraan Anda, tahun 2020 Indonesia harus Zero ODOL,” kata Syaifudin Ajie Panatagama, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau, Kepulauan Riau.
Sesuai dengan amanah Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mengatakan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp.24.000.000,-.
Baca: Jony Boyok Penghina Ustaz Abdul Somad di Medsos Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Baca: Penghina Ustaz Abdul Somad, Jony Boyok Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru Kamis Mendatang
Baca: Penipuan Mengatasnamakan Ustaz Abdul Somad, Saya Tak Pernah Pakai Bandrol, Tipu Itu Semua
Artinya, memiliki atau menguasai kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatnya dan atau merubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.
Itulah alasan betapa pentingnya kegiatan pemotongan truk tangki CPO hasil tangkapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPTD Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau, dalam Operasi Penegakan Hukum beberapa waktu lalu di wilayah hukum Dishub Kampar, Bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Truk tangki CPO ini adalah kendaraan ke-empat yang ditangkap PPNS BPTD Wilayah IV dalam Operasi Penegakan Hukum yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu, dan sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan penegakan hukum ini dilakukan terhadap pengusaha angkutan tanpa pandang bulu.
“Sebenarnya, kami masih memberi toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi kendaraan angkutan mereka, pada tahun 2019 ini,” kata Ajie Panatagama.
Penahanan dan proses persidangan terhadap pelanggar Pasal 277 UU Nomor 22 tahun 2009, yang dilakukan PPNS BPTD Wilayah IV merupakan yang pertama di Indonesia, untuk pertama kalinya UU Nomor 22 digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana modifikasi kendaraan.
Permasalahan over dimensi dan over loading (ODOL) sudah menjadi persoalan menahun di Provinsi Riau.
Lalu lalang kendaraan angkutan CPO, kayu chip dan batubara, seakan luput dari jangkauan sanksi pidana.
Tanpa disadari, dampak yang ditimbulkan kendaraan tersebut justru memberikan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat umum pengguna jalan.
Kerusakan jalan nasional di Provinsi Riau, menjadi fenomena sehari-hari tanpa solusi.
Hal inilah yang mendorong jajaran BPTD Wilayah IV begitu serius untuk mengurai pokok permasalahan kerusakan jalan nasional di Bumi Melayu Lancang Kuning ini melalui penegakan hukum UU Nomor 22 Tahun 2009. (*)