Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baliho Agung Nugroho Naik Motor di Billboard Berbayar, Bawaslu Riau: Pening Kita yang Kayak Gini

Bawaslu akan melakukan kajian terhadap keberadaan baliho Agung Nugroho apakah masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK).

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/nasuhanasution
Baliho Agung Nugroho Naik Motor di Billboard Berbayar, Bawaslu Riau: Pening Kita yang Kayak Gini 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau segera mengkaji baliho caleg Demokrat Agung Nugroho yang terpasang pada bilboard berbayar di sejumlah ruas jalan protokol di Pekanbaru.

Memang dalam baliho tersebut tidak disebutkan caleg DPRD Provinsi Dapil Pekanbaru.

Hanya saja ada nomor urutnya sebagai caleg yang ditempel pada sepeda motor yang ditungganginya pada baliho tersebut.

Pada gambar balihonya terlihat Agung Nugroho bersama sepeda motor yang terpampang nomor 3.

Sisi kanan ada tulisan H Agung Nugroho "semakin di depan" spirit baru Pekanbaru.

Kemudian pada sisi kirinya bertuliskan Lihatlah kedepan kalau capek minggir, Kecamatan Tampan harus bebas banjir.

Baca: APK Disegel Bawaslu, Agung Nugroho : Itu Punya Saya Bukan Berbayar

Baca: Agung Nugroho Sebut Seluruh Balap Motor Harus Ada Rekomendasi dari IMI, Ini Alasannya

Baca: Idris Laena Pasang Fotonya di Baliho Capres-Cawapres Jokowi-Maruf Amin, Ini Kata Bawaslu Riau

Baliho Agung Nugroho Naik Motor di Billboard Berbayar, Bawaslu Riau: Pening Kita yang Kayak Gini
Baliho Agung Nugroho Naik Motor di Billboard Berbayar, Bawaslu Riau: Pening Kita yang Kayak Gini (tribunpekanbaru/nasuhanasution)

Itu salah satu tulisan pada balihonya yang terpasang di Jalan Soebrantas Pekanbaru.

Di tempat lain naskahnya berbeda lagi.

Lokasi pemasangan ini adalah titik yang pernah ditertibkan Bawaslu karena bilboard berbayar.

"Pening kita yang kayak gini ni, "ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi Tribun Kamis (7/2).

Pihaknya di Bawaslu akan melakukan kajian terhadap keberadaan baliho tersebut apakah masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kita kaji dulu baru tahu apakah melanggar atau tidak, "ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan baliho Agung Nugroho di billboard berbayar pakai sepeda motor tersebut tidak melanggar.

"Itu bukan alat peraga yang terdapat unsur kampanye, jadi tidak melanggar," jelas Indra Khalid Nasution.

Baca: BREAKING NEWS: Pagar di SDN 121 Pekanbaru Roboh, Dikabarkan Ada Korban

Baca: Menengok Operasi Seroja, Operasi Militer Terbesar: Prajurit Kopassus yang Tak Ganti Baju Sebulan

Baca: Besok Kunjungi Padang Sumatera Barat, Cawapres Maruf Amin: Sumbar Agak Berat

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved