Diamankan Polisi, Adi Saputra Pemuda Viral yang Rusak Motor Saat Ditilang Nangis Minta Maaf
Adi Saputra (20), pria yang viral lewat video mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang oleh polisi akhirnya meminta maaf.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNPEKANBARU.COM, SERPONG - Adi Saputra (20), pria yang viral lewat video mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang oleh polisi akhirnya meminta maaf.
Adi Saputra diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Pada kesempatan diberi mikrofon oleh Kapolres Tangsel, Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," lanjut ujarnya.
Nafas Adi tersengal, suaranya parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu. Beberapa kali ucapannya tertahan.
Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.
Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.
Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata. Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal.
Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) mengatakan kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
5 Fakta soal Pria Mengamuk hingga Banting Motor Saat Ditilang, Viral Lagi karena Bakar STNK
Video berdurasi 56 detik tersebut juga menunjukkan pria berkaus putih itu membanting dan merusak motornya sendiri.
Dalam video itu, terlihat sesosok perempuan berbaju biru yang tampak berusaha menahan emosi dari pria bernama Adi tersebut.
Perempuan itu bahkan hampir tertimpa sepeda motor yang dibanting oleh Adi akibat tidak terima ditilang polisi.
Berikut fakta-fakta kejadian tersebut yang dirangkum dari Kompas.com dan berbagai sumber.
1. Pengendara lawan arah
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, kejadian berawal saat pengendara melawan arus di putaran Pasar Modern BSD.
Petugas bernama Bripka Oky yang sedang bertugas di jalan tersebut pun menghentikan AS bersama teman perempuannya.
"Dia, kan, awalnya enggak pakai helm dengan alasan, 'Pak, saya dekat rumahnya', terus ya sudah kami bilang, 'Mana identitasmu mana?' Semua KTP, SIM, STNK, dia lupa bawa," kata Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
2. Pengendara tiba-tiba emosi
Usai ditegur Bripka Oky, AS marah hingga membanting motor yang dikendarainya.
Bripka Oky pun mencoba menenangkan AS.
"Justru kami tenangkan dia, dia malah marah-marah menjadi-jadi. Ya sudah kami diam dulu deh tunggu sampai dia mereda marahnya begitu," ujarnya.
Bripka Oky beserta petugas lainnya terdiam sejenak untuk membiarkan AS meredam emosinya.
Dalam video yang beredar, seorang wanita yang dibonceng pria tersebut juga sempat menahan AS untuk tidak emosi.
Namun, AS terus membanting sepeda motor yang dikendarainya.
Belum diketahui apakah motor tersebut benar milik teman wanitanya itu.
3. Lakukan empat pelanggaran
Lalu melanjutkan, pengendara tersebut melalukan 4 pelanggaran sekaligus,
yaitu melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ucapnya.
4. Pulang jalan kaki untuk ambil dokumen
Polisi menginstruksikan AS mengambil STNK kendaraan yang dikendarainya di rumahnya.
"Setelah dia mereda, kami kasih tahu kesalahannya, 'Ya sudah, Mas, tolong ambil dulu STNK, SIM kalau ada, kami tunggu sambil kami buatkan penilangan dengan barang bukti sepeda motor'," tutur Lalu.
AS bersama teman perempuannya pergi berjalan kaki usai diperintah petugas mengambil dokumen kendaraannya.
Sementara itu, motor yang dikendarai AS diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.
"Lalu dia pergi untuk mengambil (dokumen kendaraannya), tetapi enggak tahu kok belum datang sampai sekarang. Kami tunggu-tunggu belum ada kabar," tutur Lalu.
Pihak kepolisian masih menunggu AS menunjukkan dokumen kendaraannya.
5. Viral lagi bakar STNK
Kali ini beredar video pria bernisial AS tersebut membakar STNK.
Hal tersebut dilihat GridOto.com dari akun Instagram @teamhujat yang memperlihatkan pria berkaos putih yang membakar STNK.
"Tadi yang nanyain STNK, ini dia STNKnya nih. Nih STNK nih. Enggak cuma motor doang yang gua ancurin, tapi STNK gua bakar, " ungkap AS dalam video singkat tersebut.