Pelalawan
Pemkab Pelalawan Sudah Serahkan SK Pemecatan ke ASN Terjerat Korupsi
Pemkab Pelalawan sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pemkab Pelalawan sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
Penyerahan dilakukan di kantor inspektorat Pelalawan.
Penyerahan sendiri dilakukan, Jumat pagi (8/2/2019) di ruang rapat inspektorat. Sekda Pelalawan Tengku Mukhlis hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca: Hanya Sebagian Kecil UN SMP di Pelalawan Gunakan Sistem UNBK
Kala dikonfirmasi soal ini, kepala inspektorat Pelalawan Irsyad enggan komentar. Ia pun meminta untuk konfirmasi ke pihak lain.
"Janganlah saya yang ngomong. Kan ada Humas," kata Irsyad.
Ditanya terus menerus, Irsyad memang tidak mau komentar. Lagi - lagi ia meminta konfirmasi ke pihak lain.
"Kan bukan acara saya itu (Penyerahan SK pemecatan)," elaknya.
Seperti diketahui, ada 17 ASN dilingkungan Pemkab Pelalawan yang terkena kasus korupsi. Baik yang sudah selesai menjalani hukuman maupun yang sedang menjalani.
Baca: Sulitnya Masyarakat Kecamatan di Pelalawan Rekam E-KTP, Harus Jauh-jauh ke Pangkalan Kerinci
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Januari lalu, Bupati Pelalawan HM Harris sebenarnya sudah tandatangan SK pemecatan tersebut. Namun baru di Februari ini SK diserahkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/terungkap-dari-verifikasi-inspektorat-dan-bagian-hukum_20180917_201930.jpg)