Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Sulitnya Masyarakat Kecamatan di Pelalawan Rekam E-KTP, Harus Jauh-jauh ke Pangkalan Kerinci

Saat ini untuk pengurusan KTP El, warga harus melakukan perekaman di kantor Disdukcapil Pelalawan yang ada di Pangkalan Kerinci.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru
FOTO ILUSTRASI - Ratusan masyarakat melakukan perekaman e-KTP serentak di aula Kantor Lurah Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Kamis (27/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Sarana dan prasarana membuat pelayanan KTP Ep di Pelalawan tidak efektif dan efisien.

Saat ini untuk pengurusan KTP El, warga harus melakukan perekaman di kantor Disdukcapil Pelalawan yang ada di Pangkalan Kerinci.

Saat ini perekaman data penduduk tidak bisa dilakukan di kecamatan.

Sebab alat perekaman yang lama sudah rusak. Alat perekaman yang baru belum didistribusikan semuanya dan belum belum ada yang berfungsi.

Baca: Begini Raffi Ahmad Mengenang Olga Syahputra di Hari Ulang Tahun Sang Sahabat 8 Februari

Kantor UPT Disdukcapil pun tidak ada. Kecamatan yang biasanya membantu Disdukcapil.

Praktis warga yang berada di kecamatan yang jauh dari Pangkalan Kerinci harus menempuh jarak jauh untuk perekaman KTP El.

Seperti warga di Kecamatan Langgam, Teluk Meranti, Kuala Kampar dan daerah perbatasan kabupaten dengan Inhu, Kuansing dan lainnya.

"Perekaman saat ini memang terpusat di kantor Disdukcapil. Di kecamatan belum bisa," kata Sekretaris Disdukcapil Pelalawan Joni Naidi, Kamis (7/2/2019).

Setelah perekaman, KTP El belum bisa langsung dicetak.

Warga harus mengisi formulir lagi yang berisi agar KTP El dicetak. Bila tidak mengisi formulir, KTP El tidak akan dicetak.

"Kita tidak akan mencetak KTP El kalau warga tidak isi formulir yang berisi segara dicetak. Karena ada KTP El yang sudah kita cetak, enggak diambil - ambil warga," katanya.

Kondisi tersebutlah membuat Disdukcapil tidak mencetak KTP El warga setelah selesai merekam. Namun terlebih dahulu warga tersebut mengisi formulir pencetakan KTP El.

Di beberapa daerah, tidak ada sistem seperti ini. Warga yang melakukan perekaman KTP El, tidak perlu lagi mengisi formulir agar KTP El dicetak. Biasanya, Disdukcapil otomatis mencetak KTP El tersebut.

Bisa dibayangkan warga Pelalawan yang jaraknya jauh harus melakukan perekaman. Setelah itu isi formulir lagi kalau bisa langsung hari itu juga.

Baca: LUAR BIASA, Kucing Ini Mampu Bertahan Hidup Meski Tubuhnya Membeku Diselimuti Salju

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved