Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerimaan P3K

Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka di Sscsn.bkn.go.id Pukul 16.00 WIB, Seleksi Tahap 1 untuk Formasi Ini

Portal https://sscasn.bkn.go.id dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 mulai pukul 16:00 WIB.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Para peserta SKD CPNS Kabupaten Rokan Hilir jalani CAT hari pertama di Aula STIA Lancang Kuning, Kota Dumai, Rabu (7/11/2018). 

TRIBUNPEKANBARU,COM - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I bakal dibuka pendaftarannya pada Jumat (8/2/2019) sore ini. 

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id.

Portal https://sscasn.bkn.go.id dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 mulai pukul 16:00 WIB.

“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer KementerianPendidikan dan Kebudayaan,” kata Ridwan dikutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Negara yang dimuat di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkabg.go.id,

Ridwan melanjutkan, rekrutmen P3K tahap I ini dibuka untuk peserta tertentu. 

Baca: Penerimaan PPPK/P3K Pantau di Website sscn.bkn.go.id, Jumat, 8 Februari 2019 Pukul 16.00 WIB

Baca: Update Info CPNS 2019 dan Penerimaan PPPK: Adakah Seleksi CPNS di Riau? Ini Kata KemenPAN-RB

Meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Selanjunya, untuk bisa mendaftar, calon peserta rekrutmen P3K harus memenuhi sejumlah syarat: 

Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id );

Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog,

Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan

Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ditegaskan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, bahwa masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Adapun masalah perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ridwan.

Baca: Caleg Gerindra Ditemukan Tewas Gantung Diri, DPC Gerindra Pessel Serahkan Penyelidikan ke Polisi

Baca: Pria Ini Ditemukan Tewas Usai Makan Durian, Duku, Minum Kopi & Minuman Energi Lalu Bercinta

Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin menyampaikan, pendaftaran PPPK/P3K segera dibuka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved