Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerimaan P3K

Pendaftaran PPPK 2019 Sudah Dimulai, Silahkan Akses Link sscasn.bkn.go.id, Ada 4 Formasi

Rekrutmen PPPK ini juga sudah diumumkan melalui akun official instagram Badan Kepegawain Negara atau BKN di @bkngoidofficial

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Kaltim
Info Baru Pendaftaran PPPK 2019, Syarat, Jadwal & Materi Seleksinya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pendaftaran PPPK 2019 mulai Jumat (8/2/2019) hari ini pukul 16.00 WIB melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Tribunpekanbaru.com sudah mencoba mengunjungi link resmi sscasn.bkn.go.id tersebut, namun masih sulit untuk diakses.

Kemungkinan situs sscasn.bkn.go.id susah diakses dikarenakan banyaknya pengguna yang mengunjungi hingga menyebabkan padatnya server.

 

Rekrutmen PPPK ini juga sudah diumumkan melalui akun official instagram Badan Kepegawain Negara atau BKN di @bkngoidofficial

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, proses seleksi PPPK tetap akan menggunakan akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test).

Rekrutmen PPPK Tahap I ini terbuka untuk empat formasi, yakni jabatan tenaga guru dan tenaga kesehatan bagi eks tenaga honorer K2, tenaga penyuluh pertanian, dan dosen perguruan tinggi negeri baru.

Namun, eks tenaga honorer K2 yang boleh ikut PPPK adalah tenaga honorer yang sudah ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Beberapa waktu lalu, melalui akun Twitter, BKN mengumumkan adanya rapat koordinasi mengenai tenaga honorer yang boleh mendaftar PPPK.

"Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN,"tulis akun BNK di @BKNgoid

 “Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved