Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sosialisasi Pemilu Dibolehkan di Tempat Ibadah. Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU, Arief Budiman menegaskan, jika hanya sekedar sosialisasi, maka boleh dilakukan di tempat ibadah.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) menunjukkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019) 

TRIBUNPEKANBARU.COM,JAKARTA-Sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 boleh dilakukan di tempat ibadah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hal itu khusus untuk kegiatan sosialisasi saja, tanpa unsur kampanye.

Ketua KPU, Arief Budiman menegaskan, jika hanya sekedar sosialisasi, maka boleh dilakukan di tempat ibadah.

"Kalau sosialisasi boleh di mana saja, yang diatur di tempat-tempat tertentu itu tidak boleh itu kampanye. Anda harus bedakan kampanye dan sosialisasi," kata Arief di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Arief menjelaskan, sosialisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menyampaikan informasi mengenai pemilu kepada pemilih.

Kegiatan ini bertujuan supaya pemilih lebih paham mengenai pemilu.

Sosialisasi bentuknya bisa berupa khotbah, nyanyian, drama, atau lainnya.

Sementara kampanye, adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik partai politik, anggota DPD, atau pasangan capres-cawapres, mengajak pemilih memilih dirinya.

"Kan sudah jelas kampanye itu apa, sosialisasi itu apa. Kalau kegiatan itu masuk dalam kategori kampanye, maka ada aturannya, mana yang boleh mana yang tidak," tegas Arief.

Larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pihak yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai Pasal 521 UU Pemilu, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

KPU berencana untuk menyosialisasikan pemilu di tempat-tempat ibadah tiga minggu sebelum hari pemungutan suara.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved