Adi Saputra yang Rusak Motor saat Ditilang Ditangkap Polisi, Yuni: Maafkan Pacar Saya

Adi Saputra rusak motor saat ditilang polisi dan sempat viral kini ditangkap polisi, kekasihnya Yuni berucap di media sosial: "Maafkan Pacar Saya"

Editor: Nolpitos Hendri
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). Adi Saputra yang Rusak Motor saat Ditilang Ditangkap Polisi, Yuni: Maafkan Pacar Saya 

Peristiwa tersebut terjadi di dekat Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019).

Pengendara yang berboncengan tersebut ditilang karena melawan arus, tidak memakai helm, serta tidak membawa SIM dan STNK.

Adi Saputra (21) seorang pria yang mendadak terkenal karena videonya membanting dan merusak sepeda motor saat ditilang polisi menjadi viral, Kamis (7/2/2019) lalu, kini hilang kegarangan.

Perusak motor di depan polisi ini juga membakar STNK motor yang kabarnya milik sang kekasih itu, kini tak mampu berbuat apa-apa usai ditangkap polisi.

Seketika, aksi garang dan nekad lelaki asal Kota Bumi, Lampung Utara ini mendadak hilang.

Ia terlihat menangis tersedu-sedu ketika dihadapkan kepada awak media dengan memakai baju tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol.

Melansir dari Kompas.com, Adi Saputra ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang ia hancurkan di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Baca: Kepribadianmu Bisa Ditebak dari Warna Sepatu Converse yang Dipakai, Kamu Pakai Warna Apa?

Baca: Joget Prabowo ala Gatot Kaca Mampu Senangkan Masyarakat, Eh Ada Baliho GOLKAR PRABOWO di Pekanbaru

Baca: Ada Baliho GOLKAR PRABOWO di Pekanbaru, Tanpa Tulisan PARTAI tapi Golongan Karya

Menurut penjelasan Fery, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Kemudian, motor tersebut diserahkan bersama STNK tanpa BPKB dengan harga Rp3 juta.

Tersangka D sendiri mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Tidak hanya kasus penadahan sepeda motor, Adi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.

Ia juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.

Apabila terbukti bersalah, maka Adi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Menghadapi kenyataan tersebut, kondisi terkini Adi yang kontras dengan aksi nekatnya kemarin diunggah oleh akun Instagram @tangsel_terkini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved