Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Adi Saputra yang Rusak Motor Saat Ditilang Polisi Terancam 11 Pasal Berlapis, Cium Tangan Bripka Oky

Adi Saputra yang rusak motor saat ditilang polisi yang videonya sempat viral terancam 11 pasal berlapis, ia pun minta maaf dan cium tangan Bripka Oky

Editor: Nolpitos Hendri
Instagram Polisi Indonesia
Seorang pria mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang polisi. Adi Saputra yang Rusak Motor Saat Ditilang Polisi Terancam 11 Pasal Berlapis, Cium Tangan Bripka Oky 

Satuan Reskrim mencari tahu hal identitas motor tersebut.

Hal itu dilakukan atas indikasi awal, Adi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM bahkan KTP saat ditilang Bripka Oky.

Kapolres juga memaparkan plat nomor yang terpasang di motor Adi tidak sesuai dengan motornya.

"Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya," jelas Ferdy.

2. Pelaku Terjerat 11 Pasal

Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis.

Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.

Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang.

Adi juga disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.

"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," lanjut Ferdy.

Baca: Kepribadianmu Bisa Ditebak dari Warna Sepatu Converse yang Dipakai, Kamu Pakai Warna Apa?

Baca: Joget Prabowo ala Gatot Kaca Mampu Senangkan Masyarakat, Eh Ada Baliho GOLKAR PRABOWO di Pekanbaru

Baca: Adi Saputra yang Rusak Motor saat Ditilang Ditangkap Polisi, Yuni: Maafkan Pacar Saya

Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.

Ia melanggar lalu lintas karena tidak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.

Selain itu, mereka tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.

"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved