TERUNGKAP, Motor yang Dirusak Adi Saputra Hasil Penipuan, Ini Kronologi Lengkapnya

Terungkap, motor yang dirusak Adi Saputra hasil penipuan, Adi Saputra yang rusak motr saat ditilang polisi kini ditangkap, ini kronologi lengkapnya

Editor: Nolpitos Hendri
Instagram Polisi Indonesia
Seorang pria mengamuk hingga merusak motornya sendiri karena ditilang polisi. TERUNGKAP, Motor yang Dirusak Adi Saputra Hasil Penipuan, Ini Kronologi Lengkapnya 

TERUNGKAP, Motor yang Dirusak Adi Saputra Hasil Penipuan, Ini Kronologi Lengkapnya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap, motor yang dirusak Adi Saputra hasil penipuan, Adi Saputra yang rusak motr saat ditilang polisi kini ditangkap, ini kronologi lengkapnya.

Adi Saputra ternyata tidak sendiri, ada orang lain yang membantunya dalam kasus penipuan itu, dan atas perbuatannya itu Adi Saputra disangkakan 11 pasal berlapir.

Dikutip dari Tribunnews.com, sepeda motor yang dihancurkan Adi Saputra ketika ditilang polisi ternyata milik seorang korban penipuan bernama Nur Ichsan.

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Kuliah, Sekretaris di BUMN hingga Finalis Bujang Dara

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Banker, Jual Jilbab Karya Sendiri

Awalnya, Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi berinisial D.

Ia menyerahkan sepeda motor itu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada D dan dipinjamkan uang sebesar Rp 6 juta.

Ichsan tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam transaksi tersebut.

"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Tersangka D kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Adi melalui media sosial Facebook.

Sepakat berjual-beli dengan mahar Rp 3 juta, D mengantar sepeda motor tersebut bersama dengan STNK-nya kepada Adi.

Setelah membeli motor itu, Adi mengaku mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut dengan nomor palsu.

"Pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya di mana pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL," kata Ferry.

Baca: BATAL ke UIN Imam Bonjol Padang, Ini Rangkaian Kegiatan Maruf Amin di Sumbar

Baca: Surat Suara untuk DPD RI Mulai Dicetak, Pengiriman Logistik ke Riau Dilakukan Bulan Maret

Baca: Jasad Emiliano Sala Pemain Sepakbola FC Cardiff City Ditemukan di Dalam Puing Pesawat di Dasar Laut

"Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor," tambahnya.

Kemudian, barulah terjadi perusakan sepeda motor saat penilangan yang viral di media sosial pada Kamis (7/2/2019) lalu.

Meskipun sempat mengamuk dan membanting motornya, sepeda motor Adi tetap disita polisi karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya ketika ditilang.

Dari penyitaan itu, polisi menemukan bahwa pelat yang digunakan pada sepeda motor tersebut merupakan pelat palsu.

Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengembangkan kasus dan menjemput Adi Saputra pada tengah malam di indekosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan atas dugaan penadahan sepeda motor curian.

"Tersangka membeli dengan orang yang tidak dikenal artinya dia tidak melakukan pengecekan (asal usul kendaraan) sampai sejauh itu, yang jelas surat pendukung berupa BPKB tidak ada ditunjukkan atau dimiliki oleh tersangka," jelas Ferry.

Saat ini, Adi Saputra yang berstatus tersangka masih diamankan oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia terancam hukuman enam tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti, dan Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.

Baca: Kepribadianmu Bisa Ditebak dari Warna Sepatu Converse yang Dipakai, Kamu Pakai Warna Apa?

Baca: Joget Prabowo ala Gatot Kaca Mampu Senangkan Masyarakat, Eh Ada Baliho GOLKAR PRABOWO di Pekanbaru

Baca: Adi Saputra yang Rusak Motor saat Ditilang Ditangkap Polisi, Yuni: Maafkan Pacar Saya

Adi Saputra yang Rusak Motor Saat Ditilang Polisi Terancam 11 Pasal Berlapis, Cium Tangan Bripka Oky

Adi Saputra yang rusak motor saat ditilang polisi yang videonya sempat viral terancam 11 pasal berlapis, ia pun minta maaf dan cium tangan Bripka Oky.

Kejadian ini patut menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia, karena kejadian ini memberikan penjelasan tentang hukum berlalu lintas dan surat menyurat kendaraan.

Dikutip dari Tribunnews.com, video viral seorang pria ngamuk hingga rusak motor di Jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019).

Valam video tersebut, pria yang diketahui bernama Adi Saputra (20) itu tampak mebanting dan merusak motor matic berwarna merah.

Terlihat juga seorang wanita berambut panjang yang mengenakan kaus hitam yang diduga kekasihnya itu menangis histeris.

AS yang sedang emosi seolah tak memperdulikan kekasihnya yang hampir tertimpa motor.

Berikut ini fakta terbaru video viral pria merusak motor yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunjakarta.com pada Jumat (8/2/2019).

1. Adi Saputra Diperiksa Polisi

Sehari setelah video tersebut beredar, Adi Saputra diperiksa di Mapolres Tangsel.

Ternyata motor yang dirusak oleh Adi ini diduga motor bodong.

Baca: Prostitusi Artis, Tidak hanya Pria Hidung Belang, Vanessa Angel juga Layani Mucikari di Ranjang

Baca: Adi Saputra yang Rusak Motor Saat Ditilang Polisi Terancam 11 Pasal Berlapis, Cium Tangan Bripka Oky

Baca: Maulia Lestari Jadi Saksi Prostitusi Artis, Ini Foto-foto yang Diduga di Ponsel Muncikari

Baca: Penerimaan P3K atau PPPK Dimulai, Ini Jabatan Haram Diisi P3K, Terutama Bidang Rahasia Negara

Dilansir Tribunnews.com dari Tribunjakarta.com, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan melepas gelar rilis penangkapan pelaku pencurian motor di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Untuk sementara ini Adi dikenakan pasal 480.

"Sementara ini pasal 480," ujar Ferdy kepada awak media.

Saat kejadian Adi membonceng kekasihnya, mengendarai sepeda motor matic Honda Scoopy bernomor polisi B-6395-GLW kemarin, Kamis (7/2/2019).

Satuan Reskrim mencari tahu hal identitas motor tersebut.

Hal itu dilakukan atas indikasi awal, Adi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM bahkan KTP saat ditilang Bripka Oky.

Kapolres juga memaparkan plat nomor yang terpasang di motor Adi tidak sesuai dengan motornya.

"Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya," jelas Ferdy.

2. Pelaku Terjerat 11 Pasal

Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis.

Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana juncto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.

Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang.

Adi juga disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.

"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," lanjut Ferdy.

Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.

Ia melanggar lalu lintas karena tidak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.

Selain itu, mereka tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.

"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.

Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.

"Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.

3. Minta Maaf Kepada Polisi dan Masyarakat

Adi meminta maaf setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.

"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis.

Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi."

"Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas."

"Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," lanjut ujarnya.

Nafas Adi tersengal, suaranya parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu.

Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.

Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.

Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata.

Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal.

Adi Saputra yang Rusak Motor saat Ditilang Ditangkap Polisi, Yuni: Maafkan Pacar Saya

Adi Saputra rusak motor saat ditilang polisi dan sempat viral di media sosial kini sudah ditangkap polisi, kekasihnya bernama Yuni berucap di media sosial: "Maafkan Pacar Saya".

Dikutip dari Tribunnews.com, video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berkaus putih mengamuk dan hancurkan motor karena tak terima ditilang.

Pria tersebut bernama Adi Saputra, dan kekasih dari pria tersebut pun angkat bicara lantaran aksi itu menjadi viral dan mengundang hujatan dari warganet.

Kekasih dari pria perusak motor yang diketahui bernama Yuni tersebut menuliskan status di akun Facebook miliknya Yunie X Acy pada Jumat (8/2/2019).

Yuni memohon pada warganet agar memaafkan kelakuan pacarnya.

Ia pun meminta agar warganet tidak memperpanjang perkara.

"Saya mohon sama netizen semua..maafkan pacar saya ya..ga usah diperpanjang, dia udh minta maaf," tulis Yuni di akun Facebook miliknya.

Status Facebook Yuni tersebut lantas dibanjiri komentar oleh warganet.

Satu di antaranya ialah akun Facebook Tahang Moehamaed Haccii yang menyarankan Yuni untuk meninggalkan sang kekasih.

"Mending tinggalin aja mbak. Motor aja dibanting sama dia apalagi situ. Ngerii," tulis akun Facebook Tahang Moehamaed Haccii.

Komentar itu kemudian dibalas oleh Yuni.

Yuni menegaskan bahwa motor yang dirusak kekasihnya ialah miliknya, namun dia memilih untuk pasrah.

"Motornya milik saya,,tapi saya pasrah mau gimana lagi udh terlanjur.." ujar Yuni.

Diberitakan sebelumnya, beredar video seorang pria bernama Adi Saputra yang mengamuk dan hancurkan motor yang dikendarainya karena tak terima ditilang.

Peristiwa tersebut terjadi di dekat Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019).

Pengendara yang berboncengan tersebut ditilang karena melawan arus, tidak memakai helm, serta tidak membawa SIM dan STNK.

Adi Saputra (21) seorang pria yang mendadak terkenal karena videonya membanting dan merusak sepeda motor saat ditilang polisi menjadi viral, Kamis (7/2/2019) lalu, kini hilang kegarangan.

Perusak motor di depan polisi ini juga membakar STNK motor yang kabarnya milik sang kekasih itu, kini tak mampu berbuat apa-apa usai ditangkap polisi.

Seketika, aksi garang dan nekad lelaki asal Kota Bumi, Lampung Utara ini mendadak hilang.

Ia terlihat menangis tersedu-sedu ketika dihadapkan kepada awak media dengan memakai baju tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol.

Melansir dari Kompas.com, Adi Saputra ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang ia hancurkan di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Menurut penjelasan Fery, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Kemudian, motor tersebut diserahkan bersama STNK tanpa BPKB dengan harga Rp3 juta.

Tersangka D sendiri mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Tidak hanya kasus penadahan sepeda motor, Adi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.

Ia juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.

Apabila terbukti bersalah, maka Adi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Menghadapi kenyataan tersebut, kondisi terkini Adi yang kontras dengan aksi nekatnya kemarin diunggah oleh akun Instagram @tangsel_terkini.

Tampak ia menangis sejadi-jadinya sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian.

Assalamualaikum wr. wb.

Saya Adi Saputra saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia

Khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak

Adi pun tercekat tidak bisa melanjutkan kata-katanya lagi lantaran ia tidak bisa menahan tangis.

Ia pun berhenti berbicara sejenak untuk kemudian melanjutkan perkataannya.

Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan tak terpuji lagi. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved