Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Retribusi PKL Jalan Cut Nyak Dien Masih Nunggu Perwako Pekanbaru

Saat ini ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru belum berkontribusi atau memberi retribusi kepada pemerintah kota.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Para pengunjung Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Pekanbaru tampak melintas di jejeran PKL yang berjualan di Jalan Cut Nyak Dien, Minggu (10/2/2019). Saat ini ada 400 lebih pedagang berjualan di area itu selama HBKB. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saat ini ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru belum berkontribusi atau memberi retribusi kepada pemerintah kota.

Mereka dipersilahkan berjualan di sana pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Jumlah PKL di sana mencapai 400 orang lebih.

Mereka hanya berbekal Tanda Daftar Pedagang (TDP) untuk jualan di sana. "Sampai saat ini mereka belum bayar retribusi.

Mereka diperbolehkan jualan di sana dengan syarat punya TDP, untuk sementara belum ada tambahan," papar Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Suhardi kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (10/2/2019).

Baca: Pawai Cue Lak Semarakkan Selatpanjang Perayaan Imlek ke-6

Menurutnya, pembayaran retribusi para PKL di Jalan Cut Nyak Dien bakal diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang kini dalam tahap harmonisasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Nantinya juga diatur besaran retribusi yang diberlakukan bagi para PKL di wilayah lainnya.

Perwako itu juga mengatur besaran retribusi bagi para PKL. Besarannya sesuai luasan tempat dagangan PKL.

"Setelah ada perwako ini, baru bisa dipungut retribusi dari para PKL," terangnya.

Suhardi menyebut bahwa retribusi ini diharapkan bisa menambah PAD dari Bidang Pasar. Pada tahun 2018 lalu, PAD dari bidang pasar mencapai Rp 1,2 Miliar.

PAD ini termasuk retribusi kios, los dan PKL yang ada di pasar tradisional yang dikelola pemerintah.

Ada delapan pasar yang masih dikelola pemerintah. Pasar tersebut yakni Pasar Palapa, Pasar Simpang Baru Panam, Pasar Teratai Higienis dan Pasar Rumbai.

Baca: Ditemukan Jasad Mutilasi di Sungai di Malaysia, Korban Diduga Pengusaha Tekstil asal Bandung

Pasar lainnya yakni Pasar Tengku Kasim, Pasar Cik Puan, Pasar Lima Puluh dan Pasar Tanjung Jati.

"Pada tahun 2019 kita targetkan PAD dari bidang pasar sebesar Rp 2,4 Miliar," terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved