Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Bulan Lagi Bebas, Fausi Sempat Berhubungan Intim dengan Pacar & Temannya, Namun Masuk Sel Lagi

Muhammad Fausi (31), tersangka pelecehan anak di bawah umur ini tampak santai saat ditemui di Polsek Karangasem, Bali, Jumat (15/2/2019).

Tribun Bali/Saiful Rohim
Ditahan di Lapas, Fausi Gilir Pacar dan Cewek ABG yang Membesuk, Masuk Sel Lagi, Ini Kronologinya. Pelaku pelecehan anak di bawah umur, di Karangasem, Bali, Muhammad Fausi. 

Setelah itu Fausi kemudian jutsru memaksa FT untuk melayaninya.

Karena merasa takut, FT hanya bisa pasrah.

Baca: VIDEO: Pesawat Lion Air JT-714 Tergelincir di Pontianak, Bawa 180 Penumpang Dewasa & Dua Bayi

Baca: 16 Daftar Ponsel Dengan Tingkat Radiasi Rendah 8 Diantaranya Hape Merk Samsung, Cek Di Sini

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Minggu 17 Februari 2019: Perhatikan Langkahmu VIRGO, Ada yang Bersembunyi

"Saya melakukannya dengan SR dan FT dua kali di belakang pintu ruang besuk lapas.

Saat melakukannya dengan FT saya sudah dapat izin dari SR. Kejadiannya Minggu.

Setelah itu saya tidak pernah lagi melakukannya di lapas, khawatir ketahuan petugas," kata Fausi.

November 2018, Fauzi keluar dari lapas.

Komunikasi dengan FT terjalin begitu intens. Beberapa kali mereka janjian untuk ketemuan dan berujung dengan memadu kasih. 

Februari 2019, Fausi menjemput FT secara diam diam tanpa spengetahuan orangtuanya. FT dilarikan ke Jember.

"Keluar dari lapas saya kerja serabutan di Denpasar dan Klungkung.

Januari 2019 saya balik ke Jember untuk hindari petugas karena dilaporkan orangtua FT. Sebelum sampai di Jember, saya sempat ancam FT untuk tak melaporkan kejadian ini. 

Saya dan FT rencana mau nikah dan memohon restu ke orangtuanya," kata Fausi.

Calon Mertua Beri Restu Palsu, Fausi Yang Sudah Ajak Keluarga Ke Karangasem Ditangkap Saat Lamaran

 
Pelaku pelecehan anak di bawah umur, Muhammad Fausi ditahan di Polsek Karangasem, Bali, Jumat (15/2/2019)/Tribun Bali / Saiful Rohim

Baca: 7 Tahun Ahok Tahu Hubungan Veronica Tan dengan Good Friend, Fifi Lety Ungkap Peristiwa Sepatu Basah

Baca: Ketua TKD Klaim Gerakan Satu Spanduk Naikkan Elektabilitas Jokowi-Maruf di Medsos

Baca: BREAKING NEWS: Sitinjau Lauik Longsor, Akses Jalan Solok-Padang Terputus

Kanitreskrim Polsek Karangasem, Iptu Wayah Gede Wirya mengatakan, FT menceritakan kejadian ke orangtuanya, Rabu (30/1/2019).

Lantaran tak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban langsung melaporkannya ke polisi.

Saat ini korban dan pelaku masih diperiksa untuk dimintai keterangan.

Pelaku  dikenakaan pasal 81 junto 76 huruf D Undang Undang (UU) 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved