Usai Tetapkan Joko Driyono Jadi Tersangka, Polisi Mulai Dalami Pengaturan Skor di Liga 1
Liga 3 hampir tuntas, kami masuk Liga 2, setelah itu masuk Liga 1. Selesai Liga 1 tidak menutup kemungkinan ke pertandingan berikutnya
TRIBUNPEKANBARU.COM- Setelah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka, kini Satgas Antimafia Bola mulai dalami kasus pengaturan skorLiga 1.
Joko Driyono alias Jokdri baru saja terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan pencurian dan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan kalau saat ini pihaknya sudah hampir rampung menyelesaikan kasus pengaturan skor di Liga 3.
Setelah Liga 3, Satgas Antimafia Bola akan masuk ke Liga 2, dan penangkapan Jokdri akan membuat polisi semakin mudah mengungkap pengaturan skor di Liga 1.
"Liga 3 hampir tuntas, kami masuk Liga 2, setelah itu masuk Liga 1. Selesai Liga 1 tidak menutup kemungkinan ke pertandingan berikutnya," ujar Brigjen Dedi Prasetyo kepada awak media pada Sabtu (16/2/2019).
Baca: Inilah Deretan Nama yang Terlibat Kasus Pengaturan Skor Liga Indonesia: Satgas Tetapkan 15 Tersangka
Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan kalau Satgas Antimafia Bola tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kasus pengaturan skor.
Di Liga 3 dan Liga 2, Satgas Antimafia Bola sudah menangkap beberapa tersangka kemudian akan bertambah lagi.
"Di Liga 3 satgas tetapkan beberapa tersangka, di Liga 2 juga. Kemudian 16 perkara pindah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Brigjen Dedi Prasetyo.
Pada akhir Januari, Satgas Antimafia melakukan penggeledahan di kantor PSSI, Kantor PT LIB, dan Kantor Komisi Disiplin.
Satgas juga mendapati adanya dokumen yang dihancurkan oleh oknum di Kantor Komisi Disiplin.
Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka atas dugaan perusakan barang bukti tersebut. Mereka dalah Muhammad Mardani, Abdul Gofur, dan Musmuliadi.
Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono, menjadi tersangka ke-15 yang ditangkap oleh satgas.
Joko Driyono bisa diduga menjadi aktor intelektual yang mengotaki perusakan dokumen dan penghilangan barang bukti tersebut.
Baca: Caleg Golkar Siap-siap Dievaluasi Jika Masih Enggan Pasang Foto Jokowi-Maruf
Baca: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di dalam Masjid: Sebut Korban Terburu-buru Kalau Salat Berjamaah
Baca: Pakai Celana Dalam yang Sama Lebih dari Sehari, Apa Ya Dampaknya?
Berikut identitas 15 tersangka pengaturan skor dan penyuapan yang ditetapkan Satgas Antimafia Bola:

1. Johar Lin Eng (Anggota Exco, Ketua Asprov Jawa Tengah)
2. Dwi Irianto (Anggota Komisi Disiplin)
3. Priyanto (Mantan Anggota Komite Wasit)
4. Anik Yuni Artika Sari (Anak Priyanto)
5. Nurul Safarid (Wasit Persibara vs Persekabpas)
Baca: Ani Yudhoyono Selalu Ditemani Keluarga, Ini Pembagian Tugas untuk SBY dan Cucunya
Baca: Bertemu Presiden Jokowi, CEO Bukalapak Ahmad Zaky Minta Maaf
Baca: HOAKS, Beredar Ramalan Gempa Megathrust Akhir Februari di Mentawai, Ini Penjelasan BMKG
6. Vigit Waluyo (Mantan penanggung jawab PSMP)
7. ML (Direktur Penugasan Wasit PSSI)
8. P (Perangkat pertandingan Persibara vs Persekabpas)
9. CH (Perangkat pertandingan Persibara vs Persekabpas)
10. NR (Perangkat pertandingan Persibara vs Persekabpas)
11. DS (Perangkat pertandingan Persibara vs Persekabpas)
12. Muhammad Mardani Mogot (Sopir Joko Driyono)
13. Musmuliadi (OB di PT Persija)
14. Abdul Gofur (OB di PSSI)
15. Joko Driyono (Plt Ketua Umum PSSI).(*)
JANGAN LUPA Subscribe channel youtube official tribunpekanbaru, tonton video viral dan video terupdate setiap hari:
Subscribe Juga Akun facebook kami di:
(*)
