Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSSI Pecat Patrick Kluivert Cs

Patrick Kluivert Dipecat Sebelum Kontrak Habis, Segini Jumlah Pesangon yang Harus Dibayarkan PSSI

PSSI bersama Patrick Kluivert dan tim kepelatihan timnas Indonesia resmi sepakat untuk mengakhiri kerjasama

|
Editor: Muhammad Ridho
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Patrick Kluivert saat diperkenalkan ke publik saat konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta pada Minggu (12/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - PSSI resmi memecat Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia .

Saat ini dia baru menjalani sekitar 10 bulan dari total 26 bulan kontrak tersisa hingga Desember 2027.

Dengan PSSI memutus kontrak Patrick Kluivert pada Oktober 2025, maka mereka harus membayar sisa gaji untuk 26 bulan kontrak yang belum dijalankan

Patrick Kluivert bakal menerima pesangon yang cukup fantastis usai dipecat PSSI dari pelatih Timnas Indonesia.

Diketahui PSSI bersama Patrick Kluivert dan tim kepelatihan timnas Indonesia resmi sepakat untuk mengakhiri kerjasama yang masih menyisahkan tersedia sampai 2027.

Patrick Kluivert didatangkan PSSI pada 6 Januari 2025 dengan kontrak dua tahun ke depan.

Ia datang menggantikan Shin Tae-yong yang dipecat oleh PSSI.

Juru taktik berusia 49 tahun itu datang dengan membawa sejumlah gerbong tim kepelatihan dari Belanda.

Total kurang lebih ada 10 orang dari Belanda yang menemani Patrick Kluivert di timnas Indonesia.

PSSI tidak hanya melepas Patrick Kluivert saja.

Federasi Sepak Bola Indonesia itu juga mengakhiri kerjasama dengan sejumlah nama di balik Patrick Kluivert.

PSSI tidak menuliskan nama-nama tim kepelatihan yang dipecat.

Namun sepertinya, nama-nama seperti Alex Pastoor, Gerald Vanenburg, dan Denny Landzaat juga keluar dari timnas Indonesia.

Seperti diketahui, Gerald Vanenburg merupakan pelatih timnas U-23 Indonesia.

PSSI juga mengakhiri kerjasama dengan Frank van Kempen yang sebelumnya dipercaya menjadi pelatih timnas U-20 Indonesia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved