Bripda Agus Dalyono, Polisi yang Dikeroyok dan Ditendang Saat Hendak Melayat, Pistol Dirampas
Bripda Agus Dalyono, anggota Polri yang bertugas di Jayawijaya, Papua, dikeroyok sekelompok orang.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca: Leli Tewas Dilindas Truk Tonton saat Kecelakaan Sepeda Motor & Truk, Ngeri Melihatnya, Ya Allah
Baca: 5 Fakta Lahan Ribuan Hektar Prabowo, Jusuf Kalla: You Beli Tapi Cash, Tidak Boleh Utang
Baca: 252 Tenaga Honor K2 Lulus Verifikasi Administrasi PPPK atau P3K Tahap I di Pemko Pekanbaru
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Kamal.
Sedangkan untuk pelaku perampasan senjata api dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran personel Polres Jayawijaya.
"Untuk Bripda Agus Dalyono sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Wamena dan direncanakan akan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara," pungkas Kamal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Melayat, Seorang Polisi Dikeroyok dan Pistolnya Dirampas"