Indragiri Hulu
Hari Ini PN Rengat Vonis Pelaku Perambahan Kawasan Hutan di Inhu
PN Rengat menjadwalkan sidang putusan terhadap Martua Sinaga, terdakwa tindak pidana lingkungan hidup.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pengadilann Negeri (PN) Rengat menjadwalkan sidang putusan terhadap Martua Sinaga, terdakwa tindak pidana lingkungan hidup.
Sidang putusan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (20/2/2019).
Kepastian jadwal sidang ini disampaikan oleh Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait setelah sempat ditunda pada Rabu (13/2/2019) lalu.
"Benar, hari ini Martua Sinaga kembali disidangkan," kata Imanuel.
Baca: LIVE STREAMING: Gubernur Riau Syamsuar Gelar Syukuran di Anjungan Riau TMII
Baca: Manggala Agni Bombardir Karhutla di Rupat Selama Empat Hari
Martua Sinaga, merupakan pekerja di PT Ronatama di Kecamatang Batang Gansal, Inhu.
PT Ronatama diduga menggarap lahan kawasan hutan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal untuk menjadi perkebunan kelapa sawit. (*)
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/inhu_20180702_172252.jpg)