Mahasiswi Ini Laporkan Oknum Polisi yang Menghamilinya ke Propam Polda, Kini Malu Pergi Kuliah
Terlebih, dirinya yang sudah hamil tiga bulan harus menghentikan menyusun skripsi lantaran masalah yang dihadapinya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - HS (23 tahun) menjadi korban bujuk rayu seorang oknum anggota polisi berinisial RFK hingga hamil tiga bulan.
Warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang ini sudah berusaha meminta RFK bertanggung jawab, tetapi selalu menghindar.
"Sering diajak ke penginapan. Katanya kalau terjadi apa-apa atau sampai hamil, dia siap tanggung jawab. Jadi aku mau diajak berhubungan badan, lantaran bujuk janji manisnya itu. Terlebih dia polisi," ujar HS saat ditemui di Polda Sumsel, Jumat (22/2/2019).
Baca: TRIBUN WIKI: Ayo Liburan ke Siak Bulan Maret, Ada Hotspot Photo Cantik dan Bermain Bola Dalam Lumpur
Baca: Istri di Pelalawan Gorok Suami saat Tidur Lelap, Mengaku karena Dendam, Leher Suaminya Hampir Putus
Baca: Lepas Lahan Sawit untuk Sumur Gas, SKK Migas - EMP Bentu Apresiasi PT PSJ Dukung Kegiatan Migas
Sejak saat itulah, berhubungan badan sudah sangat sering mereka lakukan dengan alasan RFK akan bertanggung jawab bila ia hamil.
Sebulan sekali, pasti RFK mengajak HS untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Terakhir mereka lakukan hubungan intim itu pada tanggal 14 Desember 2018 lalu di penginapan.
Karena merasa tak enak badan, HS memutuskan untuk memeriksakan diri ke dokter.
Ternyata, ia sudah hamil.
"Tahu hamil tanggal 6 Febuari lalu berdasarkan hasil USG. Sudah bilang juga dengan dia (RFK) bila aku hamil."
"Katanya dia akan datang sama orangtuanya untuk melamar, tetapi sampai sekarang tidak pernah datang. Dia malah memutuskan komunikasi dan tidak bisa lagi ditemui dan seperti menghilang," ungkapnya.
Perempuan yang masih kuliah ini, akhirnya harus menahan malu.
Terlebih, dirinya yang sudah hamil tiga bulan harus menghentikan menyusun skripsi lantaran masalah yang dihadapinya.
Kuasa hukum korban yakni Tri Jayanto dan Khusen menuturkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.
Laporan mereka sudah diterima pihak Propam Polda Sumsel dan memeriksa korban.
"Kami berharap, oknum ini bisa ditindak dan kasusnya segera dinaikan dan dilakukan penindakan hukum. Karena tidak ada etikad baik untuk bertanggung jawab,"
"Padahal oknum polisi ini pertama kali membujuk korban untuk berhubungan badan mau bertanggung jawab bila korban hamil," katanya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang dimintai konfirmasi menuturkan, memang secara hukum perlindungan perempuan untuk diproses pidana kecil kemungkinan lantaran antara oknum dan korban suka sama suka.
Bila korban sudah menikah dan oknum ini bujangan, bisa dilakukan proses pidana.
"Tetap bisa diproses, tetapi kena etika profesi dan disiplin. Ini pastinya, akan diproses dan tidak mungkin dibiarkan saja. Oknum ini merusak nama korps," kata Kapolda.