Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

WOW, 63 ASN atau PNS di Riau Dipecat, ASN Terlibat Korupsi hingga KAWIN LAGI Tanpa Izin

WOW, sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Riau dipecat, ada ASN terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
WOW, 63 ASN atau PNS di Riau Dipecat, ASN Terlibat Korupsi hingga KAWIN LAGI Tanpa Izin 

Data ini disampaikan ke publik melalui berbagai media pada Bulan September 2018 silam.

Untuk di Provinsi Riau, sebanyak 190 PNS tersandung kasus korupsi. Mereka terdiri dari 10 pegawai provinsi dan 180 pegawai di kabupaten/ kota.

19 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menerima hukuman disiplin tingkat berat.

Belasan oknum ASN diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH pada tahun 2018.

"Ada 19 ASN sudah jalani proses PTDH selama tahun 2018," papar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, kebanyakan mereka yang jalani PTDH karena terlibat kasus korupsi.

Ada 12 oknum ASN yang terlibat korupsi.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi juga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

SKB tiga lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bahagiakan Orangtua, Jadi Guru Private Hingga Business Woman

Baca: KISAH Cewek Cantik Berhijab Asal Pekanbaru, Suka Menulis Tentang Lingkungan dan Teroris

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bertubuh Lansing, Geluti Modern Dance Sejak Usia Belia

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Para oknum ASN berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka terlibat pungli korupsi APBD hingga korupsi di wilayah sebelum ASN itu pindah tugas ke pemerintah kita.

Tujuh ASN lainnya terlibat sejumlah permasalahan hingga PTDH.

Tiga di antaranya tidak masuk kerja hingga lewat 46 hari.

Bahkan ada oknum guru tidak masuk selama satu tahun.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved