Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Wawako Pekanbaru Ancam Tutup Hiburan Malam yang Berulang Kali Langgar Jadwal Operasional

Menurutnya, pengelola tempat hiburan malam yang melanggar perda harus mendapat tindakan tegas.

Penulis: Fernando | Editor: Muhammad Ridho
Foto/Humas Polres Dumai
Sejumlah wanita berpakaian seksi menjalani pemeriksaan identitas saat polisi melakukan razia di tiga tempat hiburan malam, Minggu (4/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebut bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak segan menutup tempat hiburan malam bandel.

Ancaman ini tertuju kepada pengelola hiburan malam selalu beroperasi melewati jadwal operasional seharusnya.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum hiburan malam harus tutup hingga pukul 22.00 WIB.

Kenyataannya banyak hiburan malam yang buka hingga pukul 02.00 WIB.

"Kalau sudah berkali-kali melanggar tentu Satpol PP Pekanbaru bisa membuat laporan ke Wali Kota, agar tempat hiburan malam itu ditutup saja," paparnya kepada Tribun, Minggu (22/2/2019).

Menurutnya, pengelola tempat hiburan malam yang melanggar perda harus mendapat tindakan tegas.

Tindakan lebih berat tentu diberikan ke hiburan malam yang meresahkan masyarakat.

Baca: Hidung Jasmani Digigit Orangutan saat Jaga Durian di Kebun, Langsung Teriak Minta Tolong

Baca: Listya Magdalena, Mahasiswi yang Ditusuk 17 Kali Hingga Paru-paru Bocor, Begini Nasibnya Kini

Baca: Warga Kuok Geger, Hendra Tewas Gantung Diri di Pohon Rambutan, Diduga Depresi Karena Penyakitnya

Satpol PP Pekanbaru harus punya tindakan tegas terhadap pengelola hiburan malam yang buka lewati jadwal operasional.

Mereka bisa memberi surat peringatan hingga dua kali. Peringatan ketiga beserta surat untuk menutup tempat hiburan itu.

"Kalau sudah sering buka melewati jadwal ya beri surat peringatan saja. Kalau tidak mau juga tutup saja," ujarnya

Ayat mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal itu kepada Kepala Satpol PP Pekanbaru terkait.

Para pengelola hiburan malam harus mematuhi perda yang ada. Perda juga mengatur jadwal operasional sesuai jenis hiburan.

Pemerintah kota belum berencana merevisi jadwal operasional hiburan malam.

Revisi tidak melibatkan pemerintah kota. DPRD Kota Pekanbaru juga mesti terlibat.

"Kalau memang direvisi tentu melibatkam semua pihak. Perubahan perda butuh kajian matang," paparnya.

Keberadaan hiburan malam di Kota Pekanbaru sedang menjadi sorotan.

Ada sejumlah hiburan malam yang buka hingga dinihari. Mereka sudah melewati jadwal operasional seharusnya.

Ada juga yang buka hingga subuh.

Baca: 130 Pelamar PPPK Pemprov Riau Lulus Seleksi Administrasi, Berikut Jadwal Pengumuman Kelulusan

Baca: Dikuti 22 Peserta, Lomba Irit Satu Liter Mio S, Perjalanan dari Pangkalan Kerinci Menuju Siak

Baca: Lampu PJU Jalan HR Soebrantas Mati. Pengendara Harus Waspada Saat Malam Hari. Ini Penjelasan Pemko

Satpol PP Pekanbaru bakal menindak langsung hiburan malam yang sudah menganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menyebut bahwa tindakan tegas bisa dilakukan karena pengelola hiburan malam sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Adanya keluhan masyarakat bisa jadi alasan Satpol PP dalam menindak pengelola hiburan.

Mereka tidak segan membubarkan hiburan malam yang melewati batas jadwal operasional.

Walau hiburan malam itu punya legalitas. Mereka tetap menindak hiburan malam karena sudah menganggu ketertiban.

Satpol PP Pekanbaru bakal berkordinasi dengan pihak terkait untuk menindak pelaku hiburan malam yang bandel.

Mereka bakal berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, lalu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved