Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berawal dari Kecurigaan Tetangga, Akhirnya Terkuak Gadis 18 Tahun Diperkosa Ayah, Kakak dan Adiknya

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa korban mengaku tertekan selama tinggal di rumah ayah kandungnya tersebut.

Editor: Muhammad Ridho
Net/google
Ilustrasi pencabulan 

"Korban belum tentu sehari makan sekali," ujarnya.

Motif Ketiga Pelaku

Dijelaskan oleh Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi, bahwa JM (45), SA (24) dan YG (16), diringkus pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan di kediamannya.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, (21/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Dalam penangkapan itu, Deddy mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.

Selain itu, pakaian milik SA dan YG, serta milik korban.

Dikutip dari Lampung TV, Sabtu (23/2/2019), Kepada polisi JM mengaku khilaf melakukan hal tidak senonoh kepada putrinya.

JM juga mengatakan melakukan tindakan itu karena mengetahui putrinya disabilitas dan keterbelakangan mental.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Ipda Primadona Laila.

Sedangkan kedua pelaku lain, yakni SA dan YG memiliki motif berbeda.

Keduanya mengaku melakukan hal itu karena kecanduan menonton film porno.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Primadona.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Diperkosa Ratusan Kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli korban, kemudian SA sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun dua tahun mencabuli korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved