3 Dokter RSUD yang Diduga Terlibat Korupsi Jadi Tahanan Kota

Tiga dokter yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru akhirnya jadi tahanan kota.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribunpekanbaru/Rizky
Suasana persidangan 3 orang dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru di PN Pekanbaru, Selasa (18/12/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Tiga dokter yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru akhirnya tak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk.

Senin (25/2/2019) malam, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan mereka menjadi tahanan kota.

Mereka pun diizinkan keluar dari Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, tempat mereka ditahan sebelumnya. Ketiga orang dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar, dan drg Masrial.

Selain mereka, majelis hakim juga mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti.

Baca: Pemprov Riau Bakal Bentuk Pansel untuk Assessment Calon Pejabat Eselon II

Baca: Bawaslu Terima 62 Laporan Dugaan Pelanggaran Sejak Awal Kampanye

Sementara staf CV PMR, Mukhlis tetap ditahan karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

"Majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota. Tiga dokter, satu Direktur perusahaan itu," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Yuriza Antoni, kepada Tribun, Selasa (26/2/2019) siang.

"Terhitung mulai tadi malam, penetapan kita terima, kemudian langsung kita buatkan berita acaranya, kita keluarkan (bebaskan)," lanjut dia lagi.

Baca: Calon DPD RI, Asyari Nur Bebas dari Jerat Pidana Pemilu

Baca: Pelipatan Kertas Suara di KPU Bakal Diawasi Bawaslu

Ketiga dokter ini, memang telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka menjalani sidang perdana, sekitar bulan Desember 2018 lalu.

"Hanya empat terdakwa dialihkan (penahannya). Yang satu (Mukhlis) tidak, karena mungkin tidak mengajukan permohonan," ucap Yuriza.

Untuk tiga dokter, lanjut Yuriza, langsung mengurus pembebasannya dari Rutan Klas IIB Pekanbaru, Senin malam.

"Kalau tiga dokter malam tadi, sedangkan terdakwa Yuni, hari ini," jelasnya.

Untuk diketahui, tiga dokter dan dua terdakwa dari swasta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 26 November 2018 lalu.

Penahanan itu menimbulkan protes, terutama dari rekan-rekan terdakwa.

Puluhan dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Riau, akhirnya melakukan aksi solidaritas ke kantor Kejari Pekanbaru.

Para dokter meminta agar penahanan ketiga tersangka ditangguhkan.

Permohonan disampaikan asosiasi dokter, termasuk Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, dr Nuzelly Husnedi.

Alasannya, tenaga tiga dokter itu sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarat.

Firdaus Azis selaku penasehat hukum ketiga dokter itu menyebutkan, ada jaminan orang agar penahanan ketiga terdakwa dialihkan.

Firdaus Azis menyatakan, pihaknya sudah memberikan sebanyak 20 item penjamin.

Baik itu dari sejumlah organisasi kedokteran baik dari pusat maupun Sumatera, beserta seluruh turunannya.

Termasuk juga jaminan dari keluarga terdakwa.

"Kami menjamin persidangan tidak akan terganggu meski terdakwa berada di luar (tahanan). Justru yang terganggu itu adalah pelayanan terhadap masyarakat," sebut Firdaus saat ditemui usai sidang beberapa waktu lalu.

Lanjut dia, belum lagi tiga dokter yang terlibat dugaan perkara korupsi ini, merupakan dokter sub spesialis.

Misalnya saja dr Welly Zulfikar, yang merupakan satu-satunya dokter sub spesialis bedah kepala dan leher di Sumatera.

"Untuk itu kami berharap dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan, kami berharap majelis hakim akan mengabulkan permohonan kami," ujarnya.

Dalam persidangan lanjutan kemarin, permohonan itupun dikabulkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved