Para Caleg Diminta Simpan Semua Kwitansi Belanja Kampanye
Para calon legislatif (Caleg) diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru untuk menyimpan semua kwitansi atas belanja kebutuhan kampanye
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Hendra Efivanias
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para calon legislatif (Caleg) diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru untuk menyimpan semua kwitansi atas belanja kebutuhan kampanye mereka.
Sebab, kwitansi tersebut nantinya sebagai berkas penting untuk bahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi menjelaskan, para Caleg tersebut akan menemui masalah besar jika laporannya tidak sesuai dengan hasil audit.
Baca: Bawaslu Libatkan Kantor Akuntan Publik untuk Audit Laporan Dana Kampanye Caleg
Baca: KPK Panggil BUPATI BENGKALIS Amril Mukminin, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Pangkalan Nyirih
"Jika yang bersangkutan menang di Pileg, dia bisa tidak dilantik lantaran laporannya tidak sesuai. Semua yang dikeluarkan saat kampanye harus jelas," ujar Rizqi Abadi, Selasa (26/2/2019).
Rizqi mengatakan, masih ada satu tahapan pelaporan yang harus disiapkan para Caleg Kota Pekanbaru.
Tahapan tersebut yaitu Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sebab itu, ia mengimbau agar Caleg tidak mengerjakan LPPDK dengan asal asalan.
Baca: VIDEO: 2.488 Warga Riau Terserang ISPA Akibat Kabut Asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan
"Harus transparan dan akuntabel. Jika ada yang disembunyikan atau tidak dilaporkan, Caleg tersebut bisa tak dilantik menjadi Caleg terpilih," ujarnya. (*)