Berita Riau

Tiga Orang Dokter di Riau Ditahan Jaksa, Permohonan Pengalihan Penahanan Dikabulkan

Masih ingat kejadian tiga orang dokter di Riau ditahan jaksa dan tiga ornag dokter gugat RSUD Arifin Achmad? kini permohonan pengalihan penahanan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/istimewa
Tiga Orang Dokter di Riau Ditahan Jaksa, Permohonan Pengalihan Penahanan Dikabulkan 

Tiga Orang Dokter di Riau Ditahan Jaksa, Permohonan Pengalihan Penahanan Dikabulkan

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masih ingat kejadian tiga orang dokter di Riau ditahan jaksa dan tiga ornag dokter gugat RSUD Arifin Achmad? kini permohonan pengalihan penahanan mereka dikabulkan.

Tiga orang dokter yang menjadi kini menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru itu akhirnya dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mereka pada Senin (25/2/2019) malam dalam agenda sidang lanjutan.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Sawahlunto Merantau di Pekanbaru, Bekerja di BUMN, Berbisnis Make Up Artis

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Biru atau Bangsawan Asal Riau, Jualan Kue dan Roti

Baca: KISAH Cewek Cantik Jadi Wanita Angkatan Udara Asal Garut, Tugas di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru

Mereka pun diizinkan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, tempat mereka ditahan sebelumnya.

Ketiga orang dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar, dan drg Masrial.

Selain mereka, majelis hakim juga mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti.

Sementara staf CV PMR Mukhlis, tetap ditahan karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

"Majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota. Tiga dokter, satu Direktur perusahaan itu," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Yuriza Antoni, kepada Tribun, Selasa siang.

"Terhitung mulai tadi malam, penetapan kita terima, kemudian langsung kita buatkan berita acaranya, kita keluarkan (bebaskan)," lanjut dia lagi.

Ketiga dokter ini, memang telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka menjalani sidang perdana, sekitar bulan Desember 2018 lalu.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Duta Lingkungan, Belajar Membuat Pupuk Kompos dari Sampah

Baca: KISAH Cewek Cantik Tinggi Semampai Asal Duri Merantau di Pekanbaru, Kuliah dan Berbisnis Online

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bahagiakan Orangtua, Jadi Guru Private Hingga Business Woman

"Hanya empat terdakwa dialilhkan (penahannya). Yang satu (Mukhlis) tidak, karena mungkin tidak mengajukan permohonan," ucap Yuriza.

Untuk tiga dokter, lanjut Yuriza, langsung mengurus pembebasannya dari Rutan Klas IIB Pekanbaru, Senin malam.

"Kalau tiga dokter malam tadi, sedangkan terdakwa Yuni, hari ini," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved