Kasus Ratna Sarumpaet
Sidang Kasus Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Sebut Ada Beberapa Fakta yang Tak Sesuai
Atiqah merasa ada beberapa fakta yang tidak sesuai dari yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat sidang Ratna Sarumpaet
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang pernada kasus penyebaran berita hoax atau bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar Kamis (28/2/2019.
Atiqah Hasiholan tampak menemani sepanjang proses persidangan sang bunda, Ratna Sarumpaet.
Jalani sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Atiqah merasa ada beberapa fakta yang tidak sesuai dari yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
"Tadi seperti yang ibu sampaikan, itu udah dimengerti oleh ibu saya tapi memang ada beberapa fakta yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi, kan tadi udah disampaikan ibu saya," ucap Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Terkait fakta yang tidak sesuai, Atiqah Hasiholan enggan untuk membicarakannya di hadapan awak media.
"Nanti kita lihat disidang, itu bukan ranah saya untuk membicarakan hal ini," ungkap Atiqah.
"Nanti kita ikuti saja sidangnya atau tanyakan saja ke lawyer," beber Atiqah.
Baca: Ajukan Permohonan Tahanan Kota, Ini Alasan Ratna Sarumpaet
Baca: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari Saat Masuk Ruang Sidang

Hari ini Atiqah Hasiholan hadir menemani sang bunda menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan.
Atiqah tak sendiri, ia ditemani oleh dua orang kakaknya Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady.
Prabowo Subianto sampai Ridwan Kamil Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet
Sejumlah tokoh publik disebut dalam dakwaan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah tokoh dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ikut disebut termasuk capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Mengingat saat peristiwa tersebut terjadi, Ratna masih menjabat sebagai anggota tim BPN Prabowo-Sandiaga.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," ujar JPU di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Nama yang disebut diantaranya Prabowo Subianto, Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S Deyang, Rocky Gerung, Fahri Hamzah, Rizal Ramli, Dahnil Anzhar, Rachel Maryam, Fadli Zon, Hanum Rais, Mardani Ali Sera, Deden Syarifuddin, Ahmad Rubangi, Makmur Julianto alias Pele, Saharudin, Ferdinand Hutahaean, dr Sidik Setiamihardja, Ridwan Kamil, dan dr Tompi.