Kasus Ratna Sarumpaet
Sidang Kasus Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Sebut Ada Beberapa Fakta yang Tak Sesuai
Atiqah merasa ada beberapa fakta yang tidak sesuai dari yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat sidang Ratna Sarumpaet
Nama-nama yang disebut jaksa tersebut di antaranya berstatus sebagai saksi. Antara lain, dr Sidik Setiamihardja, Deden Syarifuddin, Ahmad Rubangi, Makmur Julianto alias Pele, Saharudin, Said Iqbal, Nanik S Deyang, dan Rocky Gerung.
JPU menyebut saat itu, pihak BPN mengecam tindak penganiayaan terhadap Ratna. Akhirnya ditanggapi oleh sejumlah kalangan.
"Untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," ungkap JPU.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi/Bayu Indra Permana)