Siak
BREAKING NEWS: Lagi, Polisi Tangkap Oknum Guru di Siak Riau dengan Tuduhan Pencabulan Muridnya
Polisi mengamankan oknum guru salah satu SMPN di Dayun, kabupaten Siak Jumat (1/3/2019) terkait kasus pencabulan.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Ia akhirnya mendatangi kantor Polres Siak untuk membuat laporan.
Menurut pengakuan korban JS, setidaknya ada 6 anak lainnya yang juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh PSN.
Pada Kamis (28/2/2019) unit PPA dan tim Buser Polres Siak melakukan pencarian terhadap diduga pelaku pencabulan.
Mereka berhasil mengamankan pelaku di sekolah tempat pelaku mengajar. Kemudian pelaku PSN dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menyampaikan, pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Kami segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut, berkoordinasi dengan P2TP2A dan pendampingan pemeriksaan psikologi anak," kata dia, Jumat (1/3/2019).
Ia melanjutkan, dari keterangan sementara, perbuatan cabul itu dilajukan oknum dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2019.
Pelaku PSN merupakan seorang guru honorer di salah satu SMPN di kecamatan Dayun.
Peristiwa itu dibuka pertama kali oleh korban JS (16) tahun.
Oknum Kepsek SD di Siak Terlibat Pencabulan Resmi Ditahan
Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN di kabupaten Siak yang terlibat perkara pencabulan terhadap murid-muridnya, inisial DM (48) resmi ditahan, Kamis (28/2/2019) di Polres Siak. Dia dinyatakan tersangka oleh Polres Siak setelah proses penyelidikan selama Rabu (27/2/2019).
"Hari ini resmi kita tahan, karena telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka perkara pencabulan tersebut," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim AKP M Faizal Ramzani menjawab Tribunsiak.com.
Ia menerangkan, tersangka DM terancam hukuman 15 tahun penjara. Berdasarkan pelanggaran pada Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang -Undang Perlindungan Anak.
"Kita sudah periksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan saat ini tersangka ditahan untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Warga masyarakat di kampung Buana Makmur, kecamatan Dayun, Siak, Riau gempar gara-gara menyebarnya informasi seorang kepala sekolah berusia 48 tahun mencabuli belasan muridnya. Hal itu terungkap setelah adanya pengakuan dari 2 murid laki-laki berusia 13 tahun.