Guru SMP Ini Diduga Pukul 2 Murid SMP Lain,Dicari Sampai ke Kelas, Tak Terima Anaknya Dijahili
Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal dari perseteruan antara anak oknum guru SMP 10 dengan dua orang siswa SMP 2.
Menurutnya, apa yang dilakukan guru tersebut mencoreng dunia pendidikan.
Baca: Oknum Guru SMP di Siak Diduga Cabuli Siswa
Baca: BREAKING NEWS: Lagi, Polisi Tangkap Oknum Guru di Siak Riau dengan Tuduhan Pencabulan Muridnya
Baca: Seorang Ayah Aniaya Anak Tirinya yang Berusia 2 Tahun hingga Tewas
Kata dia, tak seharusnya tindak kekerasan tersebut terjadi.
Artinya, sambung Hijrul, oknum guru tersebut tidak mencerminkan seorang pendidik.
Untuk diketahui dua pelajar SMP 2 Kabupaten Merangin mengaku dipukul oleh oknum guru SMP 10 Kabupaten Merangin, pada Rabu (27/2) lalu.
Hijrul mengaku telah mendatangi SMP 2 untuk mengumpulkan informasi.
Katanya, kejadiannya memang ada oknum guru tersebut yang sengaja menjemput siswa yang tengah belajar.
Berdasarkan keterangan dari kedua siswa yang dipukul, SU memanggil secara bergantian kedua siswa tersebut pada saat jam belajar dan dipukul sebanyak 6 kali pada bagian belakang telinga.
"Mereka dipanggil secara bergantian pada saat jam belajar dengan alasan diajak mengecat rumah, pada saat di luar sekolah baru korban ditampar," ujar Hijrul.
Karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, dirinya meminta agar diselesaikan secara baik-baik dan bisa menaatti persoalan hukum sesuai dengan ketentuan.
"Kalau saya pribadi, baiknya selesaikanlah cepat. Jangan berlarut-larut," imbuhnya.
Mendapat informasi anaknya dianiaya oleh oknum guru, kedua orangtua siswa tersebut melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tabir.
Terpisah, Kapolsek Tabir AKP Suhendry dikonfirmasi via telepon membenarkan, ada laporan dari orangtua siswa SMPN 10 Margo Tabir.
Saat ini, kata dia, lagi diproses untuk penyelidikan lebih lanjut.
Namun menurutnya bukti visum belum diterima oleh kepolisian.
“Kita tergantung dari pihak pelapor, seandainya kalau mau damai secara kekeluargaan, ya silakan. Kalau mau lanjut, ya tentu kita proses," pungkas Kapolsek. (Tribun Jambi)