Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Jumlah Wajib Pajak Nakal di Kota Pekanbaru Banyak, Namun Bapenda Enggan Membeberkan

Jumlah besaran pajak yang dimanipulasi oleh oknum wajib pajak cukup bervariasi. Mulai dari Rp 2 Juta hingga Rp 67 Juta.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Istimewa
Kepala Bapeda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin bersama timnya melakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah wajib pajak yang ada di Mall Ska Pekanbaru, Jumat (26/10/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru enggan membeberkan oknum wajib pajak di Kota Pekanbaru yang mengemplang pajak. Para wajib pajak nakal ini ternyata jumlahnya banyak.

Setiap bulan ada saja oknum wajib pajak nakal. Mereka kebanyakan memanipulasi pajak. Jumlah pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan transaksi yang ada.

Jumlah besaran pajak yang dimanipulasi oleh oknum wajib pajak cukup bervariasi. Mulai dari Rp 2 Juta hingga Rp 67 Juta.

"Kalau ada ya ada. Jumlahnya banyak, nanti kalau saya bilang susah. Tapi yang penting kita ada datanya," tegas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (3/3/2019).

Menurutnya, petugas mengetahui adanya kurang bayar pajak setelah melakukan pemeriksaan ke wajib pajak. Proses pengawasan ini lebih mudah dengan adanya tapping box atau alat perekam transaksi.

Baca: Target Pajak Daerah Tak Tercapai, Walikota Pekanbaru Ancam Copot Kepala Bapenda, Camat dan Lurah

Baca: Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Akan Hitung Ulang Tunggakan Pajak. Segini Nominalnya

Petugas sempat memanggil sejumlah oknum pengusaha itu untuk klarifikasi. Proses klarifikasi dilakukan rutin setiap bulan.

Mereka melakukannya sembari memeriksa kembali transaksi satu tempat usaha. Saat itu ada di antaranya belum membayar pajak dan ada juga yang selisih bayar atau kurang bayar pajak.

Wajib pajak yang sudah jalani proses klarifikasi bisa saja memperoleh Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPDKB) Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB).

Mereka yang mendapat SKPDKB harus membayarkan kurang bayar itu paling lama 21 hari. Sejumlah pelaku usaha sudah membayarkan Pajak Daerah Kurang Bayar sebesar Rp 300 juta pada Februari 2019 lalu.

"Ada enam hingga tujuh wajib pajak yang sudah membayar kurang bayar tersebut. Jumlahnya mencapai Rp 300 juta," terang pria disapa Ami.

Baca: 900 Wajib Pajak di Pekanbaru Menunggak Pajak, Bapenda Pekanbaru akan Lakukan Ini

Baca: Diduga Banyak Wajib Pajak yang Nakal, Bapenda Pekanbaru akan Pasang 400 Unit Tapping Box

Dirinya tidak menampik masih ada aksi pengemplangan pajak. Pihaknya  berupaya mencegah pengemplangan pajak dengan memasang tapping box.

Proses perekaman transaksi memperlihatkan aktivitas transaksi satu tempat usaha secara terkini. Mereka bisa melihat banyaknya transaksi setiap harinya dengan alat itu. Saat inu baru 276 mesin tapping box yang terpasang.

Jumlah ini baru mencakup empat sektor wajib pajak yakni restoran, parkir, hiburan dan hotel. Jumlah restoran saja mencapai 2100 unit. Tapping box yang ada belum merekam seluruh transasksi.

"Tapi tetap ada petugas yang mencatat di sebelah kasir selama satu pekan. Guna memperkirakan transaksi rata-rata di restoran itu selama satu bulan," paparnya.

Upaya tersebut adalah cara dari Bapenda Pekanbaru mencegah terjadi kecurangan pajak daerah yang masih berulang. Ami mengingatkan kepada para staf dan jajaran Bapenda Pekanbaru.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved