Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

6 Tuntutan Guru Sertifikasi Pekanbaru, Tak Mau Janji Palsu Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan

Setidaknya ada 6 poin utama yang disampaikan ratusan guru sertifikasi tingkat SD dan SMP di Pekanbaru terkait TPP

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Ribuan guru SD dan SMP melanjutkan aksi di depan Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019). Mereka menuntut agar pemerintah kota merevisi Perwako No.9 tahun 2019 yang meniadakan tunjangan penghasilan bagi guru bersertifikasi. Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang 

6 Tuntutan Guru Sertifikasi Pekanbaru, Tak Mau Janji Palsu Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setidaknya ada 6 poin utama yang disampaikan ratusan guru sertifikasi tingkat SD dan SMP di Pekanbaru terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).

Pertama, mereka meminta agar merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 pasal 9 ayat 8 (Tunjangan Tambahan Penambahan Penghasilan (TPP) guru bersertifikasi tetap diberikan kepada seluruh guru.

Kedua, mereka menuntut dikembalikannya Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) guru sertifikasi Kota Pekanbaru seperti sedia kala, sejumlah Rp 1.650.000 untuk 12 bulan pembayaran (tahun 2019).

Baca: Demo Guru di Kantor Walikota Pekanbaru, Massa: Angek Cu, Buka Pintu Cu Pidau

Ketiga, mereka ingin agar tidak ada kesenjangan atau diskriminasi guru sertifikasi dengan pegawai Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dalam hal TPP ini. Karena guru juga bagian dari Dinas Pendidikan.

Keempat, agar tidak ada intimidasi, mutasi dan intervensi terhadap seluruh guru sertifikasi yang melakukan aksi unjuk rasa.

Kelima, mereka tidak ingin ada janji palsu dalam pencairan TPP untuk seluruh guru sertifikasi Kota Pekanbaru.

Mereka ingin bukti konkrit untuk TPP segera dicairkan dan dibayarkan 12 bulan penuh tahun 2019 sebanyak Rp 1.650.000

Keenam, apabila poin pertama sampai kelima tidak direalisasikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, maka mereka para guru akan mogok mengajar sampai tuntutan mereka terpenuhi.

Baca: Dari Kantor Walikota, Aksi Demo Guru Berlanjut di DPRD Pekanbaru

Sebelumnya, ratusan guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Pekanbaru akan menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019) pagi.

Mereka menuntut Walikota Pekanbaru merevisi Perwako Nomor 7 Pasal 9 ayat 8, yang berisi tentang guru sertifikasi tidak lagi mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintahan Pekanbaru.

Alasan Pemko Pekanbaru tidak lagi memberikan tunjungan penghasilan karena mereka sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi dari pemerintah pusat.

Dalam aksinya, bahkan mereka memblokir jalan Jenderal Sudirman depan kantor Walikota.

Sehingga membuat kemacetan yang cukup panjang. Lantaran pengendara tak bisa melintas.

Arus lalu lintas pun terpaksa dialihkan.

Karena para guru bersikeras tidak akan membuka blokade sebelum mereka diperbolehkan masuk ke dalam kantor Walikota.

Beberapa petugas dari Satlantas Polresta Pekanbaru yang mengimbau mereka agar sedikit bergeser untuk dapat memberi jalan pengendara, tak dihiraukan oleh para guru ini.

Baca: Guru Gelar Aksi di Kantor Walikota Pekanbaru, Sekdako Sebut Bakal Bertemu Jumat Pagi

Sejumlah guru saat ini terus berteriak agar pintu pagar kantor Walikota Pekanbaru dibuka. Mereka ingin masuk ke dalam untuk bertemu Walikota.

"Buka pintu Cu, angek Cu, buka pintu Cu Pidau," kata seorang guru perempuan lewat pengeras suara.

Tampak hanya beberapa orang perwakilan massa aksi saja yang diperkenankan masuk ke dalam kantor Walikota. (*)

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved