Tribun Photo
FOTO: Ramainya Demonstrasi Guru di Depan Kantor Walikota Pekanbaru
Forum Guru Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa
Penulis: Theo Rizky | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019).
Dalam aksinya, para guru menuntut Walikota Pekanbaru merevisi Perwako No 7 Pasal 9 ayat 8, yang berisi tentang guru sertifikasi tidak lagi mendapatkan tunjangan penghasilan di lingkungan pemerintahan Pekanbaru.
Alasan Pemko tidak lagi memberikan tunjungan penghasilan karena mereka sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi dari pemerintah pusat. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com: