Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Polres Pelalawan Amankan 1,2 Kilogram Sabu

Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram Rabu (27/2/2019), pekan lalu.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Aan Ramdani

Video Polres Pelalawan Amankan 1,2 Kilogram Sabu

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram   Rabu (27/2/2019), pekan lalu.

Penangkan ini sekaligus  mencetak sejarah bagi Polres Pelalawan.

Bukan hanya sejarah, ribuan warga Pelalawan juga diselamatkan dari bahaya narkoba ini.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Narkoba Iptu Romi, Selasa (5/3/2019), di Mapolres Pelalawan menggelar konprensi pers terkait penangkapan dua tersangka narkotika jenis sabu. 

Baca: Video Pegawai Instansi Vertikal di Riau Ramai-Ramai Urus Pindah Memilih

Baca: Joshua Beckford, Bocah 6 Tahun yang Jadi Mahasiswa Universitas Oxford Adalah Penyandang Autisme

 
Dari dua tersangka diamankan 1,2 kg lebih sabu. Inilah sejarah yang dilakukan Polres Pelalawan.

 
"Ini adalah hasil yang terbesar selama Polres ini ada. Ini sejarah bagi kita," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi.

Selain itu, Kapolres juga mengklaim menyelamatkan sebanyak 6.252 orang dari tindakan penyalahgunaan narkoba. Bila barang haram ini sempat beredar di Pelalawan, maka warga akan rusak.

 
"Luar biasa dampak dari sabu ini. Makanya kita sangat bersyukur petugas bisa menangkap dan mengamankan sabu 1 kg lebih ini. 6.252 orang kita selamatkan," ujarnya.

Baca: Wanita yang Bersama Andi Arief saat Ditangkap Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Sosoknya

Baca: Anak Bawah Umur Anggota Geng Motor Keroyok Orang Sampai Tewas, Ini Kata Pendamping Hukum Pelaku

Baca: Musprov NPC Riau 2019 Sudah Sesuai Ad/Art NPC

Kapolres mengatakan dua tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat  (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika.

"Ancaman hukumannya hukuman mati. Minimal 6 tahun," katanya.

Dalam penangkapan ini juga, pihaknya menemukan bungkusan baru sabu. Dikroscek berbagai instansi, bungkusan rezeki merupakan bungkusan baru.

Narkotika diduga sabu tersebut dibungkus dalam satu plastik warna kuning dan oranye bertuliskan "Alishan". Kemudian barang tersebut dimasukkan dan plastik asoy hitam.

Dua tersangka yang diamankan tersebut yakni Renol alias Canon, 35 tahun, warga Jalan Cipta Karya, Pekanbaru. Deni Hardianto, 37 tahun, warga Jalan Soekarno Hatta, Dumai juga diamankan.

"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Narkoba Iptu Romi, Selasa (5/3/2019) saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved