Video Polres Pelalawan Amankan 1,2 Kilogram Sabu
Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram Rabu (27/2/2019), pekan lalu.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Aan Ramdani
Video Polres Pelalawan Amankan 1,2 Kilogram Sabu
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram Rabu (27/2/2019), pekan lalu.
Penangkan ini sekaligus mencetak sejarah bagi Polres Pelalawan.
Bukan hanya sejarah, ribuan warga Pelalawan juga diselamatkan dari bahaya narkoba ini.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Narkoba Iptu Romi, Selasa (5/3/2019), di Mapolres Pelalawan menggelar konprensi pers terkait penangkapan dua tersangka narkotika jenis sabu.
Baca: Video Pegawai Instansi Vertikal di Riau Ramai-Ramai Urus Pindah Memilih
Baca: Joshua Beckford, Bocah 6 Tahun yang Jadi Mahasiswa Universitas Oxford Adalah Penyandang Autisme
Dari dua tersangka diamankan 1,2 kg lebih sabu. Inilah sejarah yang dilakukan Polres Pelalawan.
"Ini adalah hasil yang terbesar selama Polres ini ada. Ini sejarah bagi kita," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi.
Selain itu, Kapolres juga mengklaim menyelamatkan sebanyak 6.252 orang dari tindakan penyalahgunaan narkoba. Bila barang haram ini sempat beredar di Pelalawan, maka warga akan rusak.
"Luar biasa dampak dari sabu ini. Makanya kita sangat bersyukur petugas bisa menangkap dan mengamankan sabu 1 kg lebih ini. 6.252 orang kita selamatkan," ujarnya.
Baca: Wanita yang Bersama Andi Arief saat Ditangkap Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Sosoknya
Baca: Anak Bawah Umur Anggota Geng Motor Keroyok Orang Sampai Tewas, Ini Kata Pendamping Hukum Pelaku
Baca: Musprov NPC Riau 2019 Sudah Sesuai Ad/Art NPC
Kapolres mengatakan dua tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika.
"Ancaman hukumannya hukuman mati. Minimal 6 tahun," katanya.
Dalam penangkapan ini juga, pihaknya menemukan bungkusan baru sabu. Dikroscek berbagai instansi, bungkusan rezeki merupakan bungkusan baru.
Narkotika diduga sabu tersebut dibungkus dalam satu plastik warna kuning dan oranye bertuliskan "Alishan". Kemudian barang tersebut dimasukkan dan plastik asoy hitam.
Dua tersangka yang diamankan tersebut yakni Renol alias Canon, 35 tahun, warga Jalan Cipta Karya, Pekanbaru. Deni Hardianto, 37 tahun, warga Jalan Soekarno Hatta, Dumai juga diamankan.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Narkoba Iptu Romi, Selasa (5/3/2019) saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan.
Kapolres mengatakan kedua tersangka merupak sindikat narkoba. Sebab berada di kota yang berbeda.
"Sindikat yang kita amankan ini," katanya.
Kapolres pun membeberkan proses penangkapan dua tersangka. Untuk tersangka Renol, ditangkap di Jalan Engku Lela Putra, Pangkalan Kerinci, Rabu (27/2/2019), sekitar pukul 03.00 wib.
Jajaran Polres Pelalawan sendiri mendapat informasi pada Selasa malam (26/2/2019). Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya tersangka bisa diamankan.
"Ini berkat insting petugas. Sebab informasi dari masyarakat tidak terlalu kuat. Tapi Alhamdulillah, petugas berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.
Subuh itu, tersangka bersama rekannya berada di Jalan Engku Lela Putra. Tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Belum terjadi proses transaksi, jajaran Polres Pelalawan sudah menangkap tersangka.
Dalam proses penangkapan, rekan tersangka, melarikan diri dan sampai sekarang masih dilakukan pencarian. Barang bukti 1 kg yang diduga sabu tersebut berada tidak jauh tersangka.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau barang itu miliknya," ujarnya.
Baca: Beri Ancaman untuk Mahfud MD, Andi Arief: Saya Bisa Tuntut Anda ke Jalur Hukum
Baca: Anak Bawah Umur Anggota Geng Motor Keroyok Orang Sampai Tewas, Ini Kata Pendamping Hukum Pelaku
Baca: Tiga Anggota PPK Jadi Komisioner KPU Pelalawan Riau akan Rekrut PPK Lagi
Hasil pemeriksaan, tersangka Renol mengakui barang tersebut didapat tersangka Deni Hardianto, warga Dumai. Pihak kepolisian pun langsung menuju ke Dumai. Hasilnya tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 251 gram. Kedua tersangka pun menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pelalawan.
"Kita tidak berhenti di dua tersangka ini. Kita akan terus usut jaringan mereka ini," ucapnya. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)