Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPU Ingatkan Kepala Daerah Kampanye Sesuai Aturan

Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan akan mengizinkan kepala daerah termasuk 10 Kepala Daerah di Riau untuk jadi Juru kampanye

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo memimpin upacara puncak HUT Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-100, HUT Satpol PP ke- 69 dan HUT Satlinmas ke-57, di Stadion Kaharudin Nasution Pekanbaru, Rabu (6/3/2019). 

Sikap ini berbeda dengan keputusannya akhir tahun 2018 lalu.

Saat itu Tjahjo memutuskan agar Gubernur Riau melayangkan teguran kepada kepala daerah yang ikut deklarasi dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Seperti diketahui kepala daerah di Riau mendeklarasikan dukungan kepada kandidat nomor urut satu pada Oktober 2018 silam.

Tjahjo berkilah bahwa kepala daerah boleh berkampanye lantaran wakil partai politik atau parpol.

"Kepala daerah kan wakil parpol boleh dong mengajukan kampanye," terangnya usai memimpin upacara HUT Damkar, HUT Satpol PP dan HUT Satlinmas tingkat nasional di Stadion Kaharuddin Nasution, Kota Pekanbaru, Rabu (6/3/2019) lalu.

Menurutnya, kepala daerah boleh ikut kampanye dengan catatan mengajukan cuti.

Mereka juga harus kampanye sesuai aturan.

"Selama kampanya tidak boleh gunakan aset dan fasilitas daerah. Sebab mengajukan cuti," paparnya

Izin tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan kepala daerah mendukung capres diatur dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved